KEDIRI, ArahJatim.com – Perselisihan batas lahan yang melibatkan ahli waris almarhum Suparman di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, akhirnya memasuki fase krusial. Demi mengakhiri polemik yang sempat memanas, pihak keluarga besar—Supartun, Supriono, Suparti, dan Susianingsih—mengambil langkah progresif dengan melakukan pengukuran ulang lahan secara transparan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Melalui pendampingan hukum dari Kantor Hukum Aksonul Huda & Partners, pihak ahli waris ingin memastikan bahwa batas-batas kepemilikan mereka berdiri kokoh di atas landasan hukum yang sah.
Pagar Sebagai Simbol Kepastian, Bukan Permusuhan
Advokat Aksonul Huda, S.H., menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam penyelesaian konflik ini. Ia mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Desa (Pemdes) Tawang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri yang turun langsung ke lapangan.
”Inisiatif ini adalah bentuk upaya klien kami untuk menjemput kepastian hukum. Pemasangan pagar di area lahan bukan sekadar pembatas fisik, melainkan simbol kejelasan hak agar tidak ada lagi klaim sepihak di masa depan,” ujar Aksonul di hadapan awak media, Jum’at (8/5/2026)
Ia juga berharap langkah ini bisa mendinginkan suasana di masyarakat. “Kami ingin komunikasi berjalan baik. Jangan ada lagi narasi negatif yang memperkeruh situasi. Kepastian hak adalah jalan menuju harmoni,” imbuhnya.
Tantangan Legal: “Indonesia Adalah Negara Hukum”
Meski mengedepankan pendekatan kekeluargaan, pihak ahli waris tidak gentar jika ada pihak yang merasa keberatan. Aksonul Huda menegaskan kesiapan tim hukumnya jika persoalan ini harus berlanjut ke meja hijau.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pengukuran ini, silakan tempuh jalur hukum. Kami sangat terbuka dan siap menghadapinya secara legal,” tegas Advokat senior tersebut.
Akar Persoalan: Sengketa Antar Kerabat
Sebagai informasi, konflik ini bermula dari perselisihan batas tanah antara Supartun dan Sumarno, yang ironisnya masih memiliki ikatan kekerabatan. Pemicu utamanya adalah klaim atas tanah yang selama ini digunakan sebagai akses jalan menuju kediaman Supartun.
Intervensi BPN Kabupaten Kediri dalam melakukan pengukuran ulang diharapkan menjadi titik terang bagi kedua belah pihak yang berselisih.
Pihak Desa Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Tawang, Yeni Agustina, belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru di lapangan. Saat tim media mendatangi kantor desa maupun melalui sambungan telepon, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Kini, bola panas sengketa lahan ini mulai mereda seiring dengan adanya batas fisik yang jelas. Pihak keluarga ahli waris berharap seluruh warga Desa Tawang dapat menghormati hasil pengukuran tersebut demi menjaga ketertiban dan kerukunan bertetangga.
(das)










