Kediri, ArahJatim.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri merilis pernyataan sikap resmi pada Minggu, 6 Desember 2025, mengutuk keras dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput kasus dugaan keracunan massal yang melibatkan ratusan santri di Mantingan, Ngawi.
Peristiwa yang disorot oleh AJI terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, di mana puluhan santri dan siswa diduga keracunan akibat Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, upaya jurnalis dari berbagai media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dihalangi secara brutal.
Dianggap Serius: Ancaman dengan Paving di Lokasi Sampel
Menurut keterangan AJI Kediri, pelanggaran kebebasan pers mencapai puncaknya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, lokasi pengambilan sampel investigasi. Jurnalis diusir secara paksa, dan salah satu petugas SPPG melakukan tindakan teror.
”Seorang petugas SPPG tidak hanya mendorong, tetapi juga melakukan tindakan teror dengan menjebol gerbang PVC untuk mengejar, mengambil batu paving untuk dilempar, serta mengancam dan mengusir jurnalis,” demikian kutipan dari pernyataan sikap AJI.
Anggota AJI Kediri, Asep Saeful, yang berada di lokasi, menjadi saksi atas insiden tersebut. Sebelumnya, jurnalis juga mengalami kesulitan dan dihadang saat hendak meliput di RSUD Mantingan, dengan alasan “perintah direktur.”
Tuntut Usut Tuntas dan Sanksi Berat
Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Kediri, Rekian, menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers. “Kami MENGUTUK segala bentuk intimidasi. Pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan,” tegas Rekian.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis hari Minggu tersebut, AJI Kediri mengajukan tiga tuntutan utama:
- MENDESAK Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis terkait intimidasi dan memberikan perlindungan hukum maksimal.
- MENUNTUT Bupati Ngawi dan BGN agar memberi sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan.
- Memastikan akses publik terhadap informasi kesehatan yang krusial, mengingat insiden ini melibatkan ratusan korban (220 orang).
”Kami percaya bahwa jaminan kebebasan pers dan akses informasi adalah pilar demokrasi. Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” tutup pernyataan sikap AJI Kediri.












