Jember, Arah Jatim-Baru sepekan terpilih sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, Zainollah mengumumkan kenaikan gaji pegawai dengan sebagai upaya peningkatan kedisiplinan dan kinerjaagar lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua PMI Kabupaten Jember, Zainollah, saat rapat koordinasi di ruang pengurus PMI Kabupaten Jember pada Senin (29/09).
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan stok darah di Unit Donor Darah (UDD) dan pelayanan tanggap kebencanaan, Zainollah berharap pengurus, pegawai dan relawan berfikir emergency.
“Kita harus selalu memiliki pemikiran yang bersifat emergency dan terarah,” kata Zainollah.
Untuk menunjang kinerja, sambungnya, terhitung mulai September 2025 gaji pegawai dinaikkan.
“Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada September 2025,” ujarnya.
Untuk gaji pokok, bakal dinaikkan sebesar Rp 15 persen. Kemudian ada juga kenaikan tunjangan pangan kepada semua pegawai.
Ia berharap kenaikan ini dapat memberikan semangat baru kepada seluruh staf, baik di markas, Unit Donor Darah (UDD), maupun gerai PMI.
Selain kenaikan gaji pokok, terdapat penyesuaian pada Tunjangan Pangan pegawai. Tunjangan yang semula senilai Rp 10.000 per kepala, kini disesuaikan nilainya.
“Ada tunjangan pangan, semula Rp 10 ribu, sesuai harga beras naik jadi Rp 15 ribu per kepala,” jelasnya. Kebijakan ini juga mengatur batasan tunjangan per keluarga, yakni maksimal untuk dua anak yang ditanggung.
Zainollah menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama bagi kinerja organisasi.
“Harapan saya ke depan, disiplin. Tertib berpakaian, rapi, karena kegiatan kita bersentuhan dengan lapangan,” ujar Zainollah, seraya memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Pami Kabupaten Jember 24 September 2025 lalu dan Jumbara Gresik.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kinerja harus diimbangi dengan pemenuhan hak-hak pegawai. “Saya menuntut kewajiban, panjenengan punya hak juga. Saya ingin hak terpenuhi secara bertahap,” jelasnya.
Menurut Zainollah, hak dan kewajiban harus hidup berdampingan seperti pohon palm yang saling menopang. “Hak dan kewajiban seperti pohon Palm yang hanya bisa berbuah jika tumbuh berdampingan,” ujarnya.
Sebagai wujud nyata pemenuhan hak, kenaikan gaji yang dilakukan cukup signifikan. Kenaikan ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Terobosan ini diharapkan mampu mendorong kinerja staf PMI Jember menjadi lebih baik lagi dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. (NSL)