Kediri, ArahJatim.com — Dunia hiburan malam di Kota Kediri kembali diguncang kabar duka. Seorang perempuan pemandu lagu dilaporkan meninggal dunia secara tragis, diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan. Dua rekan lainnya turut menjadi korban: satu dalam kondisi kritis dirawat di ruang ICU RS Muhammadiyah, sementara satu korban lainnya kini telah sadar.
Peristiwa memilukan ini terjadi usai pesta minuman keras yang berlangsung pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah café di wilayah Kota Kediri.
“Korban meninggal dunia pada Minggu pagi. Dua korban lainnya kami bawa ke rumah sakit pada waktu yang hampir bersamaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Minggu (3/8/2025).
Polisi Turun Tangan, Olah TKP hingga Magrib
Merespons cepat insiden ini, jajaran Polres Kediri Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh hingga menjelang waktu Magrib.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain rekaman CCTV serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban,” lanjut AKP Cipto.
Indikasi Keracunan Miras Oplosan
Hasil diagnosis awal dari tim medis RS Muhammadiyah menunjukkan bahwa korban-korban mengalami gejala keracunan serius, memperkuat dugaan bahwa minuman yang mereka konsumsi mengandung zat berbahaya.
“Hasil awal menunjukkan ketiga korban mengalami keracunan miras. Untuk memastikannya, kami sudah mengirimkan barang bukti ke laboratorium,” tambahnya.
Imbauan Keras: Waspadai Miras Ilegal
AKP Cipto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras ilegal yang belum jelas asal-usul dan keamanannya. Ia menekankan, para pelaku usaha hiburan wajib bertanggung jawab terhadap peredaran barang di tempat mereka.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga nyawa manusia. Kami minta semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan panjang korban akibat miras oplosan di Kediri. Perlu langkah nyata dari banyak pihak untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal sebelum lebih banyak nyawa melayang sia-sia. (das)








