Perseteruan Dua Selebrita Tulungagung, Satu Diantaranya Akhirnya Masuk LAPAS Terbukti Melanggar Pasal ITE

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Masyarakat Tulungagung pasti masih ingat terkait perseteruan dua selebrita, yang sebenarnya berawal dari sebuah persahabatan dalam sebuah komunitas. Dua nama , Herlina – Olin selanjutnya menjadi buah bibir masyarakat karena dua orang itu berselisih, bahkan sampai keranah hukum . Dalam berperkara mereka berdua sama sama mempertahankan kebenaran, yang mengharuskan mencari kebenaran hukum yang lewat pengadilan.

Kamis, 26/6/2025, akhirnya berdasarkan putusan pengadilan negeri Tulungagung, nama Olin dinyatakan kalah dalam berperkara, yang mengharuskan dia ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Tulungagung.

Kejaksaan Negeri Tulungagung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap terpidana CR, (Olin ). Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung pada Kamis (26/6/2025) pukul 15.00 WIB.

pasang iklan_rev3

Terkait hal itu, kepala kejaksaan negeri Tulungagung, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti , membenarkan.

Sementara ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan Putra, SH, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor: 3066K/PID.SUS/2025 tanggal 27 Mei 2025.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah, kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” ujarnya kepada media tim, termasuk Arahjatim.com.

CR dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam putusan pengadilan, CR terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Herlina.

“Ketika kami mendatangi rumahnya, terpidana bersikap kooperatif dan bisa menerima penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan terpidana, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan CR didenda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hingga saat ini, denda belum dibayarkan”, ungkap JPU Eka. (don1)

No More Posts Available.

No more pages to load.