Pamekasan, Arahjatim.com – Kepala Pasar Kolpajung Slamet Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan kepada seorang pedagang mie ayam bernama Kaderi.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 15 maret 2025, atau tidak lama setelah kebakaran salah satu kios di Pasar Kolpajung Pamekasan.
Namun setelah kurang lebih tiga bulan dari kejadian tersebut akhirnya Polres Pamekasan menetapkan kepala Pasar Kolpajung sebagai tersangka, berdasarkan surat ketetapan nomor, S.Tap/88/RES.1.6/2025/Satreskrim, pertanggal 5 Juni 2025. Rabu(11/06/2025).
Pegawai binaan Pemerintah kabupaten Pamekasan resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana.
Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah kabupaten Pamekasan.(Ndra)










