Hendak Lakukan Penutupan Eks.PJKA Oleh Aparat Gabungan, Langsung Dapat Penolakan Dari Pedagang

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Ratusan aparat gabungan Baik dari unsur Satpol PP, Dishub, dan TNI – Polri, langsung mendapatkan penolakan dari para pedagang eks. PJKA(Tapsiun) Pamekasan saat akan panutupan.

Tepat jam 00.00wib ketika aparat gabungan hendak menutup area eks.PJKA Pamekasan jl.P.Trunojoyo, langsung didatangi oleh puluhan pedagang yang menolak penutupan tempat tersebut dengan dalil surat edaran tersebut tidak berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. Rabu(26/03/2025).

Padahal Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Pamekasan melaui Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja (Naker), telah mengeluarkan surat edaran untuk penutupan sementara mulai tanggal 27 maret 2025 sampai tenggang waktu tidak terbatas dan mempersilahkan para penjual eks.PJKA untuk berjualan di makam Gerre Manjheng ke barat.

pasang iklan_rev3

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin mengatakan, bahwa penutupan tersebut bersifat sementara dan langkah ini diambil atas keresahan warga atau masyarakat sekitar eks.PJKA Pamekasan.

“Permasalahan ini, sebenarnya sudah mulai tahun 2017 dan selalu ada penolakan. Ini bukanlah tindakan yang mendadak atau tidak beralasan. Namun perlu diketahui, penutupan hanya bersifat sementara untuk proses revitalisasi, bukan untuk menghilangkan pedagang kaki lima (PKL) dari tempat ini”, kata Kadiskop UMKM dan Naker.

“Para PKL tetap dapat kembali berjualan dengan catatan tidak melanggar aturan yang ada ketertiban umum, setelah revitalisasi. Penutupan ini adalah permintaan dari warga/ masyarakat sekitar yang terdampak langsung dengan aktivitas yang ada di eks.PJKA Pamekasan, mereka selalu merasa resah, merasa terganggu, merasa tidak nyaman dan sangat mengganggu ketentraman,” ucapnya.

Bahkan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan dan teguran kepada para pedagang di area PJKA Pamekasan agar tidak menjual barang-barang yang dilarang serta mengikuti aturan yang ada, namun mereka tetap membandel. Sudah banyak kejadian yang terjadi mulai dari adanya miras sampai tipiring, laporan dari masyarakat tentang terjadinya tawuran dan dugaan menjadi kadang prostitusi terselubung.

“Penutupan ini merupakan hasil keputusan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Diskop UKM dan Naker, Disperindag, Satpol PP, dan Dishub. Kebijakan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pamekasan.

Sementara, sejumlah pedagang di eks PJKA Tapsiun Pamekasan justru menolak untuk dilakukan penutupan sementara.

Holis salah satu advokat yang mewakili pedagang tapsiun, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan dianggap blunder dan tindakan tersebut tidak memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas untuk melakukan penutupan.

“Diskop tidak memiliki dasar yang jelas, surat itu tiba-tiba muncul tanpa dasar hukum yang kuat, hanya berdasarkan alibi mereka sendiri. Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang PKL berjualan di kawasan eks Stasiun PJKA dan sangat berbeda dengan Arek Lancor yang sudah diatur dalam regulasi”, sambil teriak-teriak didepan aparat gabungan yang aka melakukan penutupan

“ni negara hukum, bukan negara preman. Jika pemerintah ingin bertindak, harus berdasarkan aturan yang jelas”,imbuhnya. (Ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.