Kediri, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan Pengenalan Program Payung Rakyat (Pelayanan Hukum Langsung Gratis Untuk Masyrakat). Program ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pelayanan Hukum merupakan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak berkaitan dengan konflik kepentingan negara atau pemerintah.
“Guna membangun kesadaran masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat, ” kata Iwan Zunuardi, S.H., M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui keterangan pers tertulisnya, Senin (25/11/2024)
Iwan menambahkan Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk memberikan konsultasi dan pemberian informasi khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara perorangan ataupun badan hukum. Namun, untuk program PAYUNG RAKYAT lebih difokuskan kepada pelayanan hukum secara per-orang-an.
“Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Instansi Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimana bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menindaklanjuti perihal tindak kejahatan atau pidana saja melainkan juga mampu memberikan kenyaman dan perlindungan kepada masyarakat atas permasalahan-permasalahan hukum yang diresahkan oleh masyarakat, ” ujar Iwan.
“Program ini juga sejalan dengan misi “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia point 1 yang berbunyi “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia”, point 4 yang berbunyi “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”, point 6 yang berbunyi “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”, point 7 yang berbunyi “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”, serta point 8 yang berbunyi “Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan mProgra, “tuturnya.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan langkah-langkah upaya guna meningkatkan pelayanan sesuai dengan salah satu nilai dasar Aparatur Sipil Negara yaitu Berorientasi Pelayanan sebagaimana dimaksud :
Mengadakan program Payung Rakyat yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara langsung dan gratis serta memastikan bahwa setiap individu dapat memperoleh rasa aman dan nyaman setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.
Meningkatkan aksesibilitas layanan hukum melalui konsultasi hukum secara daring via WhatssApp dan tatap muka, untuk menyesuaikan kondisi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses inforasi serta konsultasi hukum kapanpun dan dimanapun ketika dibutuhkan.
Kerjasama dengan instansi – instansi pemerintah lainnya dalam mengenal mengenalkan program PAYUNG RAKYAT kepada masyarakat agar lebih banyak individu yang mengetahui adanya program pelayanan hukum secara langsung, gratis, dan fleksibel di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Mengoptimalkan publikasi terkait adanya pelaksanaan program PAYUNG RAKYAT melalui media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan memberitakan pelayanan hukum yang telah dilaksanakan. (das)










