Tulungagung, ArahJatim.com – Menurut Sekretaris Sidang Raden Moh Ali Sodik, dalam sidang telah dilakukan perubahan dan penyatuan Akta Pendirian MARSI dan Akta Pendirian AD ART Solo MARSI yang mana keduanya telah dibuatkan dihadapan Notaris, dan keduanya adalah satu Kesatuan yang tidak terpisahkan.
Hal itu terjadi setelah digelarnya acara konsolidasi agung dan musyawarah agung luar biasa. Acara yang dihadiri oleh para pengurus inti MARS Indonesia diselenggarakan di gedung Chandra Naya Novotel jalan Gajah Mada no 188, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (27/08/2023).
Ditambahkan Raden Ali Sodiq, yang kebetulan menjadi keluarga besar yayasan Al Mimbar Majan Kedungwaru Tulungagung, dalam siaran persnya menyatakan acara itu tergolong istimewa. Kalau selama ini ada hal hal yang mengganjal dalam konsolidasi organisasi, maka dengan digelarnya acara konsolidasi agung dan musyawarah agung luar biasa, maka sudah tidak ada lagi dualisme pemahaman dan administrasi yang ada.
“Dan sesuai perubahan pengurus MARSI yang dulunya bernama Dewan Agung maka berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Agung diganti menjadi presidium Agung,” terang Raden Ali Sodik.
Musyawarah agung luar biasa tersebut dibuka oleh YM. Sultan H. Khairul Saleh Al – Mu’tashim Billah selaku Sekretaris MARSI.
Acara berjalan lancar dengan kronologis yang tanpa kendala. Kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan dan pemilihan ketua Sidang dan Perangkatnya oleh YM. Sultan H. Khairul Saleh Al – Mu’tashim Billah bersama Sultan Iskandar Mahmud Baharudin yang dilanjutkan dengan penyerahan mandat hasil MARSI Marcopolo oleh YM. Sultan Khairul Saleh kepada Ketua Sidang.
Dalam Keputusan Musyawarah Agung Luar Biasa tersebut Ketua Sidang terpilih yaitu YM DT.Majo Basa Jon Mathias, SH, MH, dan Sekretaris Sidang yakni YM DR.GKP Raden Moh Ali Sodik, S.Pdl, M.Pdi, SH, MH.
Terpilihnya nama nama dalam Keputusan Musyawarah Agung Luar Biasa tersebut diberikan mandat penuh untuk melakukan kegiatan administrasi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari Musyawarah Agung Luar Biasa ini juga memutuskan dengan memberikan kuasa dan wewenang kepada pimpinan sidang untuk menuangkan hasil Musyawarah Agung Luar Biasa ke dalam Akta Notaris.
“Untuk itu yang diberi kuasa baik bersama-sama maupun sendiri menghadap notaris guna menyatakan keputusan Musyawarah Agung Luar Biasa ini ke dalam Akta otentik dan mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang”, tambah Raden Ali Sodiq. (dni)










