Tulungagung, ArahJatim.com – Harapan semua desa dengan adanya Dana Desa ( DD) untuk kesejahteraan masyarakat, dalam prakteknya ternyata tidak sedikit yang justru menjadi bumerang bagi para pengelolanya. Inilah yang muncul dan ditangkap sebagian para kepala desa di Tulungagung.
Suad Bagio, kades Desa Jarakan kecamatan Gondang, Tulungagung, tidak menampik hal itu. Bahkan dalam statementnya, dirinya juga merasakan hal yang sama dirasakan para kepala desa lainya, tetapi enggan disebutkan namanya.
Respon prematur yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait surat cinta atau aduan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, di Kabupaten Tulungagung, membuat sejumlah Kepala Desa mengaku resah. Bahkan, atas keresahan ini menggelinding wacana, menolak Dana Desa (DD), karena takut jika di kelola justru akan timbul masalah.
Menurut Suad,Kamis,26/1/2023, sebelum ada DD pembangunan di tiap desa sudah jalan meski tidak secepat saat ini.
“Dulu tanpa DD, kita bisa jalan. Pembangunan, apapun hasilnya juga bisa dirasakan masyarakat. Namun, kemudian setelah muncul DD dan pembangunan begitu pesat justru kepala desa banyak yang menghadapi masalah hukum, karena banyaknya laporan dari LSM, yang di tindaklanjuti APH,secara prematur”, papar Suad.
Lebih lanjut kades yang mantan jurnalis itu merinci, apa penyebab, masalah hukum itu masuk dalam lingkaran desa.
“Persoalannya, kepala desa dan perangkat ini bukan ahli mengelola keuangan seperti yang terjadi di instansi lain. Kemudian, jumlah tenaga pendamping, DPMD dan Inspektorat tidak memadai untuk melakukan tugasnya mengontrol dan mengawasi penggunaan DD di 257 desa di Kabupaten Tulungagung “, imbuh kades Jarakan Gondang Tulungagung.
Seperti diketahui, begitu dilaksanakan dengan tafsir dan perhitungan versi panitia di tingkat desa, kemudian di laporkan oleh lawan politik atau LSM dan di teliti oleh APH baru tiba-tiba dikatakan ada kesalahan.
Kalau kesalahan itu atas rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maka kesalahan atau kelebihan bayar yang mungkin terjadi, justru direkomendasikan dibetulkan atau jika ada kerugian, agar mengembalikan ke kas negara.
Nah, kenyataanya, yang terjadi APIP belum turun tiba-tiba ada pemeriksaan dari pihak berwajib. Dasarnya, laporan atau aduan yang para kepala desa tidak jelas siapa dan apa motifnya.
Sebelumnya, keresahan ini disampaikan seluruh kades di Boyolangu. Menurut salah seorang pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Boyolangu, respon prematur APH disebut sebagai tindakan yang justru tidak sesuai UU Desa.
Kalau dalam pemeriksaan itu hanya di dasarkan pada obyek yang diadukan, Pemdes tidak akan banyak keberatan. Namun, kemudian tiba-tiba petugas yang memeriksa ini minta salinan tahun anggaran yang sudah berlalu yang belum diperiksa oleh inspektorat dengan alasan kekurangan auditor. Disitulah awal mulai masalah itu timbul, yang kemudian membuat para kades bisa terjebak dalam lingkaran hukum itu. (dni)










