Dugaan Pungli Puskesmas Sepulu, Kadinkes Pasrahkan Ke Kuasa Hukum dan APH

oleh -
oleh

Bangkalan, ArahJatim.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di puskesmas sepulu masuk dalam penyelidikan polres Bangkalan. Ada beberapa saksi yang telah diperiksa. Atas kasus tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bangkalan memasrahkan prosesnya pada pengacara dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Iya betul. Sudah ditangani lawyer dan APH. Saya masih menunggu proses,” ujar Sudiyo, Kadinkes Bangkalan saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Dalam hal ini, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengaku akan memproses semua bentuk pelanggaran sesuai aturan. Tak terkecuali, kasus dugaan pungli yang ada di Puskesmas Sepulu.

pasang iklan_rev3

“Segala bentuk yang melanggar hukum akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terkait dengan dugaan pungutan liar yang terjadi di puskesmas Sepulu. Saya perintahkan usut tuntas,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim. Termasuk Kepala Puskesmas Sepulu.

“Kami juga akan memanggil beberapa saksi-saksi lain. Setelah itu kami akan gelar perkara untuk meningkatkan hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Kasus pungli tersebut mencuat diduga bermula, saat bidan desa diminta sejumlah uang setiap bulan. Bidan dan perawat desa golongan PNS diminta uang Rp 300 ribu. Bidan dan perawat desa golongan suka relawan (sukwan) diminta uang Rp 200 ribu. Sementara golongan Pegawai Tidak Tetap (PTT) diminta uang Rp 250 ribu. (mad/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.