Penjualan Seragam Rp 230 Ribu, SDN Pamorah Dapat Kritikan Tajam

oleh -
oleh
Aktivis Pakis, Yodika Saputra saat menyampaikan kritikannya terkait jual beli seragam sekolah, Rabu (18/1/2023).

Bangkalan, ArahJatim.com – Akhir-akhir ini, polemik seputar jual beli seragam sekolah menjadi ramai, khususnya di kabupaten Bangkalan. Salah satu sekolah yang mendapat kritikan aktivis yakni SDN Pamorah, kecamatan Tragah. Padahal, jika merujuk regulasi, praktik ini jelas dilarang. Bahkan mengarah pada pungutan liar (pungli).

Larangan soal Jual beli seragam sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Selain itu, tertuang pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Aktivis Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis), Yodika Saputra menyebut bahwa beberapa sekolah punya banyak cara untuk mengakali praktik ini. Dengan kata lain, meski seragam sekolah harusnya diadakan secara mandiri oleh orang tua siswa, sekolah tetap saja punya dalih untuk menjualnya.

pasang iklan_rev3

“Biasanya, kenapa seragam itu jadi diperjualbelikan di sekolah? Meskipun dimungkinkan karena ada orang tua yang minta kepada sekolah untuk mengadakan atau sekolah ingin membantu mempermudah. Padahal itu jelas salah dan menyalahi aturan,” terang Yodika, (18/1/2023).

Dia juga menekankan, bahwa jual beli seragam itu tidak berkaitan dengan adanya paksaan atau tidak. Dengan kata lain, bukan berarti jika orang tua bersedia bahkan meminta, lantas itu tidak menyalahi aturan. Regulasi itu dilandaskan pada aturan yang ada.

“Mau wali murid tidak terpaksa sekalipun, beli seragam dari sekolah tetap tidak boleh. Aturan tidak terbatas pada mereka yang tidak terpaksa saja,” tegasnya.

Dia membeberkan, salah satu modus ‘yang tenar’ di sekolah, adalah jual beli seragam secara tidak langsung dengan melibatkan koperasi dengan dalih untuk pengembangan lembaga. Kemudian, jual beli itu sudah melalui musyawarah komite.

“Sebagian besar koperasi di sekolah tidak berbadan hukum karena tujuannya memang hanya untuk pembelajaran siswa tentang koperasi. Menurutnya, tidak masuk akal apabila ada sekolah yang klaim koperasi dikelola oleh siswa secara keseluruhan. Apalagi, mereka kemudian menjual seragam,” ungkapnya.

Yodika menerangkan, salah satu modus untuk mengakali bentuk jual beli seragam dan sumbangan sekolah ini dengan melalui Paguyuban Orang Tua (POT), yang berisi perwakilan wali murid. POT sendiri memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dengan komite sekolah.

“Yang kami temukan, ya POT itu. Ini metode baru. komite sekolah sudah diatur dan POT ini yang belum diatur. Makanya kami harap, ini bisa segera diatur, bukan dilarang. Biar mereka tidak bersinggungan dengan jual beli seragam atau bentuk sumbangan di sekolah,” paparnya.

Seperti yang dilansir pada klikku.net terkait dugaan praktik jual beli seragam, UPTD SDN Pamorah Tragah adakan pembelian seragam berupa satu stel batik dan kaos olahraga, Rp 230 ribu itu dari rincian Rp 150 ribu untuk perstel batik dan Rp 80 ribu perstel kaos olahraga.

Kepala sekolah SDN Pamorah, Siti Nurjannah
mengungkapkan pihaknya sebelum melaksanakan pengadaan seragam bagi sebanyak 130 siswanya yang penerima PIP meminta komite untuk diadakan sosialisai melalui edaran.

“Mulai tahun 2021 PIP sudah diambil sendiri, yang punya ATM sudah dicairkan walaupun saya tidak tahu, yang sementara ini begitu awal tahun ajaran kemarin sudah disosialisasikan lagi, wali murid sudah saya kasih surat edaran tentang seragam sekolah,” ungkap Nurjannah.

Dia menjelaskan pada wali murid saat sosialisasi, PIP itu untuk kegiatan sekolah anak bukan untuk beli beras. Siswa yang dapat PIP dipersilakan segera pesan seragam. Baru terealisasi tiga bulan yang lalu untuk diukur.

“Penjahit menyanggupi satu bulan, mungkin karena kendala akhirnya masih kaos saja, kemungkinan akhir Januari (Tahun 2023 ini, red) sudah selesai dengan batiknya, saya itu (pengadaan seragam siswa, red) tidak menekan,” jelasnya.

Dalam BOS kata Nurjannah saat menanggapi usulan wali murid menegaskan tidak ada anggaran untuk pembelian seragam siswa, seragam itu kata Nurjannah merupakan kebutuhan pribadi, karena itu aset yang tidak bisa diasetkan.

“Ada yang tidak dapat PIP mengajukan pembelian seragam itu juga berasal dari pengajuan wali murid, saya itu prosesnya sudah sekitar dua hingga tiga bulan untuk persetujuan seragam itu. Harganya setelah saya konfirmasi pada penjahit dengan pembuatan kaos Rp 230 ribu, bagi para siswa yang tidak dapat PIP pengennya disubsidi tapi saya uang pribadi tidak punya. Tahun ini siswanya 274 yang dapat PIP 55% jumlahnya sekitar 130 an siswa, dan tolong klarifikasi bahwa pemungutan (Rp 50 ribu pada penerima PIP setiap pencairan, red) itu tidak benar,” kata Nurjannah. (mad/fik)

No More Posts Available.

No more pages to load.