KPU Kota Kediri Gagal Ikutkan PPK Dan PPS Dicover BPJS, Namun Ada Dana Santunan Bila Terkena Musibah

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Keinginan Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri untuk mendaftarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan kandas. Namun demikian memastikan kedua badan ad-hoc mendapatkan santunan bila saat melaksanakan tugas mengalami hal-hal tidak diinginkan.

“Keinginan kami (KPU) gagal untuk mengikutkan BPJS Ketenagkerjaan PPK dan PPS. Namun dipastikan selama bertugas mereka disiapkan santunan bila mengalaminya hal tidak diinginkan, bahkan sampai santunan pemakaman. Anggarannya sudah ada,” kata Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi.

Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK Pemilu 2024 Kota Kediri di Hotel Lotus, Rabu (4/1/23). Hadir dalam acara tersebut Walikota Abu Bakar dan perwakilan Forkopimda dan 3 kepala kecamatan di Kota Kediri.

pasang iklan_rev3

Sebanyak 15 PPK yang dlantik terdiri dari 9 laki-laki dan 6 wanita. Dari jumlah tersebut terbagi 5 anggota PPK tiap kecamatan. Penentuan struktur organisasi PPK (Ketua, sekretaris dan bendahara), diserahkan kepada kepala kecamatan.

Hingga penutupan dan pendaftaran PPK dan PPS, kuota untuk kaum disabilitas tidak terpenuhi. Namun kuota 30 persen perempuan di PPK terpenuhi dari 15 anggota PPK sebanyak 6 orang adalah perempuan, jadi melebihi kuota.

Palupi menjelaskan sebenarnya KPU Kota Kediri sudah berupaya maksimal untuk memenuhi kuota kaum disablitas. Sudah memberikan pengumuman lewat media cetak, radio dan web KPU. Namun tidak satupun kaum disablitas yang mendafar.

“Bahkan kami juga sudah lewat WA-WA grup kelompok disabilitas, tapi tidak ada juga yang mendaftar. Padahal. kami berharap sekali ada kaum disabilitas yang terlibat,” ujar Palupi.

Dari jumlah 15 anggota PPK yang dilantik adalah anggota utama. Sebenarnya selain 15 anggota yang dilantik tersebut, juga sudah terpilih 15 anggota PPK antar waktu yang menggantikan bila PPK utama berhalangan.

Masa kerja PPK 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024, sementara proses seleski PPS 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 dengan masa kerja 17 Januari 2023 – 4 April 2024.

Menanggapi tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, M Taufik Rudi Cahyono, salah satu anggota PPK untuk Kecamatan Kota yang baru dilantik tidak mempermasalahkan. Dia menyatakan dengan adanya santunan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sudah cukup.

“Enga masalah, tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, sudah disiapkan santunan juga sudah cukup. Semoga sehat sehat saja selama menjalankan tugas,” ujar Taufik seraya menambahkan tidak ada persiapan fisik khusus untuk menjadi anggota PPK.

Dia juga menyatakan keinginannya menjadi PPK, bukan karena tertarik honornya. Namun, semata-mata ingin berpartisipasi dan ikut ambil bagian dalam proses puncak pesta demokrasi 5 tahunan negara Indonesia.(das)

No More Posts Available.

No more pages to load.