Mojokerto, ArahJatim.com – PT Surabaya Autocamp Indonesia (SAI) akan digugat oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lololawang atas pengelolaan limbah yang dialihkan kepada pihak lain.
“Perjanjiannya berakhir pada 31 Januari 2023, tapi pengolahan limbahnya malah diberikan ke pihak lain,” kata kuasa hukum Kepala Desa selaku penasihat BUMdes, Jan Labobar, Selasa (27/12).
Labobar mengatakan, gugatan itu lantaran wanprestasi yang dilakukan oleh PT SAI. Namun, untuk saat ini dirinya masih menunggu iktikad baik dari pihak PT SAI.
“Kami sempat ke sana (PT SAI), tapi sempat diusir oleh orang yang mengaku orang perusahaan. Padahal kami mau menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kami akan melaporkan kejadian tidak menyenangkan itu ke polisi,” bebernya.
Dirinya juga mengatakan telah melayangkan somasi atas kejadian pengusiran tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum PT SAI, Bangun Patrianto mengamini konflik yang terjadi antara PT SAI dan pihak BUMDes. Dirinya telah menerima surat keberatan yang dilayangkan oleh pihak BUMDes.
“Nggih mas, sesuai dengan surat jawaban keberatan mas,” katanya, dikutip dari Rmoljatim.










