Surabaya, Arahjatim.com – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Bangkalan ini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Abdul Latif Amin Imron sempat dibawa ke Polda Jatim, Rabu (7/12/2022).
Selain Latif, KPK juga menangkap 5 tersangka lainnya diantaranya Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan, serta Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan (SDM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian perkara dugaan suap lelang jabatan yang menjerat.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka,” kata Ali.
Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Polda Jatim.
“Segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (fk)










