Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Lokal ,LGMI Mendesak Kapolri untuk Mencopot Para Oknum Di Polres Trenggalek

oleh -
oleh

Trenggalek, ArahJatim.com – Ketika di tingkat pusat organisasi Kepolisian Republik Indonesia sedang serius – seriusnya untuk kembali berbenah organisasi, justru di tingkat daerah kabupaten, dugaan pemerasan- pemerasan yang dilakukan oknum polisi, masih terus berjalan. Seperti halnya di kota Trenggalek, dalam investigasi Tim LGMI, menemukan ada beberapa oknum polisi yang masih menjalankan kegiatan itu kepada masyarakat, yang kadang bersentuan hukum.

Imam Baharudin, ketua lembaga pemerhati masyarakat Trenggalek, LGMI ( Lembaga Garuda Muda Indonesia ) geram dengan ulah ulah oknum tersebut.

Dalam data yang dimilikinya, beberapa usaha masyarakat, yang bersentuhan dengan hukum, sengaja diikat dalam sebuah kesepakatan ” simbiosis mutualisme”.

pasang iklan_rev3

Dalam waktu dekat, pihaknya segera memberikan data itu sebagai laporan, atas ulah oknum yang masih menjalankan pemerasan, dan sebenarnya masih berstatus sebagai APH.

Ketika memberikan keterangan kepada media, termasuk ArahJatim.com, Sabtu malam, 24//9/2022, dirinya mengaku sebagai bagian dari masyarakat Trenggalek, merasa ulah oknum yang masih berstatus APH itu merugikan usaha masyarakat, dan mencoreng citra POLRI di daerah, khususnya kabupaten Trenggalek .

” Kami , merasa prihatin, masih ada oknum polisi yang menjalankan model intimidasi, pemerasan, yang ujung ujungnya melakukan negosiasi atas sejumlah uang. Salah satu contoh ada seorang pengusaha lokal galian awal awalnya dinyatakan melanggar hukum, dan ujung ujungnya dikenakan dana setor 45 juta rupiah.

Belum lagi ada beberapa pengepulbjual miras, aman aman saja ketika menjalankan usahanya, tetapi setiap bulanya harus setor uang kisaran 3 sampai 4 juta perbulan sebagai jaminan agar penjualanya aman”, papar ketua LGMI kabupaten Trenggalek.

Apa yang disampikan ketua LGMI , Imam Baharudin, ternyata ketika dikonfirmasi kepada nama nama yang menjadi korban ” dugaan pemerasan ” , membenarkan. PS (54), warga kecamatan Munjungan Trenggalek. Dirinya diperkarakan gara gara legal formal perijinan tambang galian A. Selama 11 bulan mulai tanggal 22/10 2019 harus menjalankan absen ke polres setiap senen- Kamis, tetapi kasusnya dihentikan begitu saja , ketika terjadi kesepakatan kompensasi sebesar 45- 50 juta dan pembayarannya pun juga berlangsung di ruang pidsus dan ditempat yang disepakati di belakang halaman polres Trenggalek. Itu kejadian di unit pidsus Reskrim, oleh oknum berinisial IR, WS, dan IP yang sekarang personilnya juga masih bertugas di polres Trenggalek.
Mengenahi dugaan rekayasa hukum pada para penjual miras, modusnya hampir sama , tetapi juga melibatkan oknum di tingkat Polsek.

DD ( 43 ) warga kecamatan Panggul Trenggalek, mengaku pernah jadi penjual miras, dan dirinya ditunjuk agar mau dijadikan koordinator penjual, untuk setiap bulanya setor kepada oknum di Polres, kisaran 3 juta, tetapi harus melalui oknum Polsek perbulan. Selama hal itu dijalankan , mulai 2015, usaha para penjual miras, lancar lancar saja.

Menyikapi hal hal yang terus berkembang di Trenggalek ini, lebih lanjut Imam Baharudin meminta kepada KAPOLRI dan Kapolda Jatim, serta Kapolres Trenggalek, untuk segera mengambil langkah tegas guna mengembalikan citra POLISI yang sudah mulai dibangun kembali , paska peristiwa ” SAMBO “. Oknum polisi yang menyalah gunakan kewenangan dan jabatannya, dengan dugaan memperkaya diri sendiri maupun kelompok, pimpinan POLRI bisa bijak menentukan langkah hukumnya secara riil, dan masyarakat bisa tahu kalau ada pelanggaran yang dilakukan oknum aparat ,hukum pun juga berlaku tegak lurus.(dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.