Banyuwangi, ArahJatim.com – DPRD banyuwangi segera menginventarisir Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiyadi mengatakan, tanpa adanya Perbup, praktis Perda yang dihasilkan belum bisa dilaksanakan.
“Segera kita lakukan inventarisasi, evaluasi dan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyinkronkan sejumlah Perda yang belum memiliki Perbub,” katanya, Senin (6/6/2022).
Sofiandi menambahkan, hingga kini masih banyak Perda yang masih belum memiliki Perbup. Bahkan ada beberapa Perda seperti Perda Janur, Perda Bank Syariah, Perda Narkoba, sudah disahkan lebih dari setahun namun belum punya Perbup.
Padahal ketentuannya sudah jelas bahwa eksekutif wajib menerbitkan Perbup dalam tempo enam bulan setelah Perda disahkan DPRD.
“Enam bulan setelah Perda disahkan, Bupati wajib menerbitkan Perbup,” katanya.
Wakil rakyat dari Partai Golkar ini mengaku belum dapat mempublikasikan secara pasti jumlah total Perda yang belum memiliki Perbup. Sebab ia butuh menyingkronkan dengan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.
“Kami juga akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan (DPRD), sehingga dapat segera mengambil sikap, dan mendorong eksekutif (untuk) menerbitkan Perda,” pungkasnya. (ful)










