Komisi I Gelar Rapat Kerja Bersama Asosiasi BPD Banyuwangi

oleh -
oleh
Komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (15/04/2019). (Foto: ArahJatim.com/adv/ful)

Banyuwangi, ArahJatim.com – Komisi DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perwakilan BPD mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera membahas revisi Peraturan daerah (Perda) No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Revisi Perda tentang Pilkades harus segera dibahas, karena kebutuhan yang sangat penting, jelang Pilkades serentak yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2019 mendatang,“ ucap Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi , Rudy Latief usai rapat kerja bersama Komisi I DPRD Banyuwangi, Senin (15/04/2019) pekan lalu.

Rudi Latief menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada tanggal 9 Oktober 2019 mendatang.  Namun hingga saat ini Perda yang mengatur tentang Pilkades di Banyuwangi belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

pasang iklan_rev3

Baca juga : Sidang Perdana Moh Trijanto, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Dakwaan JPU Tidak Relevan

“Dalam Permendagri yang baru ini ada beberapa klausul yang dirubah, seperti hanya persyaratan menjadi calon Kepala Desa dan anggaran pelaksanaan Pilkades yang ditanggung oleh APBD,“ jelas Rudi.

Sehingga dalam rapat kerja bersama Komisi I, asosiasi BPD berharap kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi untuk secepatnya melakukan kajian terhadap rancangan Perda Perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 yang sebelumnya telah diajukan oleh eksekutif.

“Rancangan Perda perubahan Perda Pilkades ini, sudah satu bulan yang lalu diajukan oleh eksekutif, nyatanya sampai saat ini Bapemperda DPRD belum melakukan kajian, mungkin sibuk persiapan Pemilu,“ ungkapnya.

Baca juga : Kunjungi Banyuwangi, Komisi X DPR RI Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif

Menurutnya, meski dalam kondisi persiapan Pemilu, anggota DPRD, khususnya yang duduk di Bapemperda tidak harus meninggalkan peran, fungsi dan tugasnya sebagai anggota dewan. Pembahasan peraturan daerah merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

“Anggota dewan harus bisa membedakan antara kepentingan pribadi dan tugas serta tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD, Pemilu tidak bisa dijadikan alasan sebagai penghambat kinerja DPRD “ tegas Rudi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi I, juga ditanyakan peran BPD dalam pengawasan pelaksanaan Pilkades yang aturannya masih belum jelas.

Sementara itu Ketua Komisi I, Ficky Septalinda menyampaikan, desakan asosiasi BPD untuk segera membahas revisi Perda Pilkades akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD supaya mendorong Bapemperda untuk melakukan kajian rancangan perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 yang telah diajukan oleh eksekutif sebelum paripurna penyampaian nota pengantar.

Baca juga : Kepala Daerah Sambut Baik Terbitnya PP P3K 2019

“Hasil raker bersama Asosiasi BPD ini akan saya sampaikan kepada pimpinan DPRD, agar revisi Perda Pilkades dapat segera dibahas,“ ucap Ficky Septalinda.

Hadir dalam rapat kerja Komisi I, Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. (adv/ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.