Tulungagung, ArahJatim.com – Ada hal yang menarik, bila dicermati terkait aturan saat bulan puasa dan hari raya tahun ini. Walaupun suasananya sudah jauh beda dengan dua tahun sebelumnya, untuk kegiatan peribadatan, mulai ada kelonggaran, dengan syarat aturan prokes, tetap dijalankan.
Pemkab Tulungagung, mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi pejabat dan Aparat Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama dan/atau open house Idul Fitri,” dikutip dari SE Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung, Selasa,5/4/2022.
Surat Edaran Nomor : 451/145/012/2022 tentang imbauan pelaksanaan kegiatan bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 itu dikeluarkan pada 1 April 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tulungagung (Sekda Tulungagung) Sukaji.
Dalam SE itu disebutkan, latar belakang atau dasar yang digunakan adalah SE Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, 2 dan 1 covid-19.
Selain itu, SE imbauan dibuat juga berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (1/4/2022) bersama MUI, FKUB, FKDM, instansi terkait, Kemenag, Kodim 0807, Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Ormas dan Tokoh Pemuda.
Ada 21 poin himbauan yang dihasilkan dari kesepakatan dalam SE tersebut, dan pada poin terakhir, ada himbauan bagi camat untuk mensosialisasikan SE tersebut. (dni)










