Dua Saksi Ceritakan Cara Widowati Kuasai Tanah Mulya Hadi

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sidang lanjutan perkara tanah di Puncak Permai Utara Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/12).

Agenda sidang kali ini, Mulya Hadi melalui Kuasa Hukumnya mendatangkan dua saksi yang merupakan dua orang pengacara yang pernah menangani kasus Mulya Hadi sebelumnya.

Dalam keterangannya, saksi pertama  Warsono mengatakan lokasi tanah sengketa yang dimaksudkan dalam SHGB nomor 4157 tersebut bukan berada atau berlokasi di Lontar.

pasang iklan_rev3

Pengacara yang pernah mendampingi Mulya Hadi saat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena kasus penyerobotan tanah itu juga menambahkan, meski SHGB 4157 itu tertera Pradahkali Kendal, setelah dilakukan pengecekan yang dilakukan di Kelurahan Pradahkali Kendal, bukan merupakan tanah di Kelurahan Pradahkali Kendal.

“Berdasarkan jawaban dari Kelurahan Pradahkali Kendal, SHGB 4157 tersebut tidak tercatat di Kelurahan Pradahkali Kendal dan tidak pernah ada,” ungkap Warsono, Selasa (14/12).

Dirasa sudah memperoleh jawaban dari pihak Kelurahan Pradahkali Kendal, lanjut kata Warsono, ia mendatangi kantor BPN Surabaya I untuk menanyakan SHGB yang tertera di Pradahkali Kendal, namun sayangnya ia tak memperoleh jawaban.

“BPN malah menyarankan supaya kami menunggu adanya putusan pengadilan terkait hal itu,” ujar Warsono.

Dalam kasus tersebut ia bersaksi jika pernah mengalami tindakan kekerasan pada saat 300 orang massa mendatangi objek sengketa tanah.

Warsono menyebut, massa itu berusaha untuk mengambil alih tanah yang saat itu tengah dikuasi oleh ahli waris Randim P Warsiah. Hingga terjadi pemukulan terhadap dirinya dan temannya.

“Akibat pemukulan itu, malam harinya, saya melaporkan adanya aksi pemukulan tersebut ke Kepolisian Polrestabes Surabaya,” lanjut Warsono.

Warsono memberi kesaksian jika massa yang berkumpul kala itu berusaha memasuki area objek sengketa dengan merusak gembok pagar.

“Setelah membuka gembok secara paksa, orang-orang ini memasukkan alat berat berupa forklift. Massa juga mencabut papan nama yang ditancapkan di lokasi objek sengketa,” katanya.

Sementara, saksi kedua, Nadia Savera, Kuasa Pemohon eksekusi mewakili Mulya Hadi atas sebidang tanah seluas 3150 M² yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya berujar, tanah seluas 3150 M² itu adalah milik Mulya Hadi, berlokasi di Jalan Puncak Permai Selatan Surabaya.

“Tanah tersebut masih satu kesatuan dengan sebidang tanah seluas 6850 meter persegi yang saat ini menjadi objek sengketa, sehingga totalnya menjadi 10 ribu meter persegi,” jelas Nadia.

Eksekusi, lanjut Nadia, terjadi pada Rabu (8/12). Saat pelaksanaan eksekusi, tidak terjadi perlawanan dan tidak dihadiri kuasa termohon eksekusi maupun Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera sebagai pihak termohon eksekusi.

Penetapan eksekusi nomor : 29/EKS/2021/PN.Sby berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 346/Pdt.G/ 2021/PN Sby tanggal 11 Mei 2021.

Saat dimintai keterangannya, Kuasa Hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja mengatakan dua saksi yang dihadirkan kali ini sudah membuktikan jika objek sengketa itu merupakan kepunyaan dan dikuasi oleh penggugat.

Namum, akibat peristiwa penyerangan pada 9 Juli itu membuat penguasaan objek sengketa beralih tangan, padahal objek sengketa masih dalam pemeriksaan.

“Saksi-saksi yang kami hadirkan membuktikan bahwa objek sengketa sebelum 9 Juli dikuasai oleh penggugat. Kemudian ada peristiwa penyerangan pada malam hari pada masa PPKM Darurat yang dilakukan oleh sekitar 200 hingga 300 orang. Padahal mengetahui bahwa terkait perkara objek sengketa masih dalam pemeriksaan,” bebernya.

Selain itu, saksi lain mengatakan jika objek sengketa itu berasal dari induk yang sama, yakni tanah seluas 10.000 meter persegi.

“Di samping itu saksi yang lainnya membuktikan bahwa tanah seluas 3.150 meter persegi yang berasal dari induk yang sama dengan tanah obyek sengketa saat ini, seluas 6.850 yang telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada hari Rabu minggu lalu,” pungkasnya.

Dipa mengakhiri serta membuktikan bahwa SHGB di atas tanah milik Penggugat adalah cacat hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.