Lumajang, ArahJatim.com – Upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan, salah satunya melarang pedagang kaki lima menerima dan menjual rokok tanpa pita cukai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staff Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Probolinggo, Nila Rachmawati, saat sosialisasi ketentuan cukai di Gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Rowokangkung, Sabtu (20/11/2021).
“Sesuai pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, itu jelas larangannya mas. Termasuk bagi pedagang kaki lima yang menjadi ujung tombak peredaran rokok ilegal ini,” ungkap Nila Rachmawati.
Selain pedagang, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda juga dilibatkan dalam sosialisasi ini. Hal tersebut dilakukan agar peraturan tentang cukai pada hasil tembakau ini dipahami sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan.
“Modusnya itu memang ada yang tidak tahu kalau rokok itu ilegal, tapi ada pula yang memang sengaja menawarkan secara personal. Inilah yang ingin kami sampaikan jika rokok tanpa pita cukai itu dilarang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang mengimbau agar pedagang dan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebab, dengan kita terlibat sama halnya kita berbuat untuk bangsa.
“Ayo kita berantas rokok ilegal ini, salah satunya dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” jelas Yoga Pratomo, Kepala Diskominfo Lumajang.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, hasil tembakau masuk dalam barang kena cukai, yang sebagian hasil penjualannya masuk kas negara. (adv/rokhmad)





