Surabaya, ArahJatim.com – Dua pria pengangguran ini harus berurusan dengan Polisi. Keduanya merupakan pengedar dan bandar narkoba yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian.
Awalnya polisi menangkap AF (25), warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo, Surabaya. AF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga poket sabu-sabu dan 100 butir pil berlogo Y.
Setelah penangkapan AF, Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD sebagai penyuplai narkoba.
“Pengakuan AF, ia mendapat narkoba dari MD,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri.
Setelah mendapat pengakuan dari tersangka AF, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MD (41), warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya.
Tersangka MD mengaku jika ia mengirim narkoba ke AF. Mereka bertemu di pom bensin Jalan Demak. Tersangka AF membeli narkoba tersebut ke tersangka MD seharga Rp 2.000.000 dan mendapatkan sabu seberat 2 gram.
“Namun uang yang diberikan masih Rp 1.000.000,” ungkapnya.
Pengakuan AF, usai mendapat sabu dari MD ia langsung membaginya menjadi 11 poket. Sebanyak enam poket sudah laku, dua poket habis digunakan sendiri, sementara tiga poket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Pengakuan tersangka ia sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per poket Rp 150-200 ribu,” terangnya.










