Embat HP Teman Pacar, Kini Duduk di Kursi Pesakitan

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Nahas betul nasib Nurdin Ardiansyah Ramadhani, setelah ia kedapatan menggelapkan sebuah handphone. Kini ia harus duduk di kursi pesakitan.

Pemuda berusia 20 tahun itu diketahui menggelapkan sebuah handphone milik teman pacarnya Jinny Dwi Antasari (berkas terpisah) yang sedang mabuk akibat alkohol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menyatakan, Nurdin bersama Jinny awalnya mencari mangsa untuk mencuri HP dengan modus diajak minum alkohol hingga mabuk.

pasang iklan_rev3

Dari rencana tersebut Jinny mengajak temannya yang bernama Diva untuk sekedar ngopi bersama. Dari situ Diva dicekoki minuman beralkohol jenis Ciyu hingga mabuk. Setelah korban mabuk, Terdakwa lantas menyuruh Jinny untuk membeli nasi bungkus bersama korban.

“Terdakwa membujuk korban untuk meninggalkan hp-nya agar tidak jatuh saat di perjalanan karena mabuk,” kata Jaksa Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadulan Negeri Surabaya, Selasa (21/9).

Lantas korban berhasil menjual hp milik korban dengan harga Rp. 1.300.000 yang dibagi berasama teman-temannya.

Atas kejadian tersebut korban merugi sekitar Rp. 2.800.000 karena telah kehilangan handphone merk Vivo type Y30.

Jaksa Muzakki mendakwa Nurdin dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.