Surabaya, ArahJatim.com – Relawan pegiat anti-narkoba, Heru (48), yang berdomisili di Jalan Kalianak Barat digerebek anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akibat penyalahgunaan narkoba.
Petugas menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat digunakan oleh Heru untuk mengkonsumsi barang haram tersebut. Petugas menemukan tiga poket sabu yang masing-masing di kotak bekas rokok seberat 1,07 gram, 0,43 gram, dan 0,53 gram. Kemudian sebuah timbangan elektrik dan 1 HP yang dijadikan alat komunikasi dengan pemasoknya.
Dengan bukti yang ditemukan, petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ini relawan penggiat anti-narkoba. Dia menjadi pengedar sekaligus dan merelakan rumahnya untuk nyabu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum.
Lanjut Kapolres, penangkapan sendiri dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terakit penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah hasil sudah mengarah ke tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkapnya.
“Hasil dari penyidikan, tersangka merupakan pengedar,” imbuhnya.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku nekat melakukan hal itu demi kebutuhan hidup sehari-hari. Dan ini merupakan yang kedua kalinya.
“Dibuat untuk makan sama keluarga, karena masa pandemi susah cari uang,” akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara. (bd/fm)










