Ilegal, DLH Pamekasan Tidak Tahu Izin Reklamasi di Pamekasan

oleh -
oleh

Pamekasan, Arahjatim.comĀ – Maraknya reklamasi bibir pantai di Pamekasan membuat sejumlah pihak geram dibuatnya. Puluhan reklamasi sedang marak dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan individu. Hal ini terjadi di sepanjang bibir pantai di Pamekasan, baik pesisir pantai selatan hingga pesisir pantai utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir mengakui adanya puluhan reklamasi yang tak berizin tersebut, pihaknya tidak menerima permohonan izin atas reklamasi bibir pantai di Pamekasan.

“Baik pantai selatan hingga pesisir pantai utara tidak ada itu yang boleh direklamasi. Puluhan kalau dihitung semuanya,” ungkap Amin.

pasang iklan_rev3

Pihak Dinas sebenarnya tidak mempermasalahkan reklamasi jika nantinya reklamasi tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Pamekasan, serta tidak dilakukan atas nama perseorangan.

Selain itu izin dari pemerintah kabupaten setelah melalui rekomendasi dari pihak pemkab. Bahkan melibatkan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam rekomendasi dan penerbitan izin reklamasi.

“Kalau untuk kepentingan orang banyak bisa direkomendasikan, seperti untuk kepentingan negara untuk seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan boleh, kalau perseorangan tidak bisa,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kabid Pemberdayaan dan Budidaya ikan Dinas Perikanan Kabupaten Pamekasan, Lutfi Asyari mennyatakan tidak tahu pelaksana proyek reklamasi, sejak UU No 23 tahun 2014 terbit, wilayah laut menjadi kewenangan provinsi.

“Sejak 2014 Dinas Perikanan Pamekasan tidak menangani reklamasi, pengurusan lahan langsung dari pihak provinsi, dan itu tidak mudah,” ucapnya.

Ia juga menolak reklamasi yang sedang marak terjadi karena dapat merusak ekosistem dan biota laut di sekitar pantai Pamekasan. (fm)

No More Posts Available.

No more pages to load.