Pamekasan, ArahJatim.com – Kantor Bea dan Cukai Wilayah Madura berhasil menyita 600 ribu batang rokok ilegal dalam sebuah operasi di wilayah Pamekasan, Rabu (15/1/2020). Ini adalah hasil operasi pertama di awal tahun 2020.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Rahwanta Saleh mengatakan, kasus ini belum menjurus pada penetapan tersangka karena masih pendalaman dan penyelidikan.
“Semua itu menjadi kewenangan bagian penindak. Yang jelas, kami (Bea dan Cukai, red) mengamankan rokok ilegal,” jelas Rahwanta yang didampingi Tesa Prananta, selaku Kasi Penyuluhan dan Informasi.
600 batang rokok ilegal yang terdiri dari tiga merek itu diamankan dari sebuah tempat pengepakannya di wilayah Pamekasan. Akan tetapi karena masih dalam penyelidikan, pihak Bea Cukai Madura, belum bersedia menjelaskan secara rinci dan tidak mau menyebutkan ketiga merek rokok ilegal tersebut.
Bahkan Rahwanta Saleh menyatakan, pihaknya pun belum dapat memastikan berapa nilai kerugian negara.
“Jadi berapa kerugian itu, kami belum tahu pasti. (Yang) jelas kini masih dihitung oleh Bagian Penegakan,” tegasnya. (ndra)










