Pamekasan, Arahjatim.com. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, kembali mengungkap sembilan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Polisi mengamankan 12 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Senin (26/8/2019). Pengungkap kasus tersebut dilakukan selama kurun waktu 25 hari sejak tanggal 1 Agustus sampai 25 Agustus 2019.
Dari 12 orang tersebut, terdiri dari tiga orang sebagai pengedar dan sembilan orang pemakai. Ke 12 tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 16, 83 gram dan alat komunikasi dari para tersangka.
“Mereka akan dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai seumur hidup,” terang Kompol Kurniawan Wulandono Wakapolres Pamekasan. (Dra)










