Gelapkan Motor Tarikan Nasabah, Oknum Debt Collector Diringkus Polisi

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48612493016_6ba2e90a2d_b.jpg

Banyuwangi, ArahJatim.com – Muhammad Panji Wiraguna, warga Desa Bejii, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, hanya pasrah saat digelandang menuju ruang penyidik Polsek Genteng, Sabtu (24/8/2019) siang. Oknum debt collector perusahaan pembiayaan (leasing) sepeda motor tersebut sebelumnya diringkus tim buser bersama temannya, SA (16) warga, Desa Glenmor, Kecamatan Glenmor lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik nasabahnya yang ditarik secara paksa akibat menunggak angsuran.

Awalnya, pelaku yang saat itu bertugas sebagai debt collector, menghentikan dan melakukan perampasan secara paksa agar sepeda motor yang dikendarai korban, Dhena Demanggi (14) warga Dusun Maron, Desa Genteng diserahkan karena telat membayar angsuran. Begitu sepeda motor diserahkan, pelaku langsung memberi uang Rp 50 ribu kepada korban untuk ongkos pulang.

Merasa ada yang janggal dengan penarikan di tengah jalan, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor leasing. Namun, setelah dicek ternyata sepeda motor yang ditarik oleh pelaku tidak diserahkan ke pihak leasing, melainkan sudah dijual ke salah seorang penadah di Lumajang.

pasang iklan_rev3

”Ini berawal dari laporan korban yang merasa keberatan dengan cara penarikan sepeda motor oleh pelaku. Langsung kita crosscheck ke finance yang dituju ternyata motor korban tidak ada di sana. Motornya dikuasai secara pribadi oleh pelaku dan dijual ke wilayah Lumajang,” kata Iptu Puji Wahyono, Kanit Reskrim Polsek Genteng.

Sementara, dari pengakuan pelaku sudah sering kali melakukan aksi perampasan dan penggelapan sepeda motor nasabahnya dengan modus yang sama. Saat menjalankan aksinya, pelaku ditemani SA yang masih dibawah umur. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP junto pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

”Kita juga mengamankan barang bukti satu tas, pisau bergagang pistol, dompet berlambang BIN, dua lembar kartu pengenal BIN dan satu bundel fotocopy surat serah terima unit sepeda motor. Untuk pelaku berinisial SA yang masih di bawah umur, kita masih koordinasikan dengan BAPAS Jember untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Puji. (ful)

No More Posts Available.

No more pages to load.