Kediri, ArahJatim.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Urusan Agama Islam (Urais) menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) di Bukit Daun Hotel & Resort, Kediri. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari unsur Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh, penghulu, calon pengantin, hingga staf ini bertujuan untuk meminimalisir praktik nikah siri yang dinilai menyimpan banyak risiko hukum bagi keluarga.
Acara strategis ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim VI H. An’im F. Mahrus, Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Jatim H. Munir, S.Ag., M.Ag., serta Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Ahmad Najib.
Menyelamatkan Istri dan Anak dari Jerat Nikah Siri
Dalam pemaparannya, Anggota Komisi VIII DPR RI, H. An’im F. Mahrus, menegaskan bahwa inti dari Gas Nikah adalah membangun kesadaran kolektif masyarakat guna menekan angka pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.
”Poin intinya itu untuk meminimalisir nikah siri,” ujar Gus An’im di hadapan ratusan peserta. Menurutnya, nikah siri kerap mendatangkan petaka tersendiri, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak. Ketika suami pergi tanpa jejak, istri berada dalam posisi yang sangat dirugikan karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak nafkah maupun waris.
Meski dari sudut pandang fikih tertentu nikah siri dianggap sebagai solusi untuk menghindari zina, khususnya dalam kasus poligami yang terkendala prosedur administratif pengadilan, ia mengingatkan bahwa dampak jangka panjangnya kerap merugikan pihak istri.
Jika pun ingin dilegalkan, prosesnya harus melalui mekanisme isbat nikah di Pengadilan Agama atau melalui tokoh masyarakat dan kiai sesuai koridor yang ada. Oleh karena itu, gerakan ini digencarkan agar para ibu dan calon pengantin lebih waspada terhadap risiko di masa depan.
Empat Variasi Pernikahan dan Kepentingan Kemaslahatan
Sementara itu, Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Jatim, H. Munir, membedah peta pernikahan di Jawa Timur ke dalam empat kategori utama untuk memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat.
- Pertama: Sah secara agama dan sah secara administrasi (pencatatan negara). Inilah standar ideal yang terus digaungkan pemerintah.
- Kedua: Nikah siri (yes syar’i, no administrasi). Sah secara agama namun tidak tercatat, sehingga memicu kerentanan hukum.
- Ketiga: Tidak sah secara agama tetapi tercatat (no syar’i, yes administrasi). Kasus ini biasanya terjadi ketika syarat rukun nikah tidak terpenuhi, yang kerap berujung pada gugatan cerai dini.
- Keempat: Tidak sah secara agama dan tidak tercatat (no syar’i, no administrasi).
”Makanya pemerintah dalam hal ini memberikan imbauan terkait dengan masalah pencatatan nikah adalah dasarnya kemaslahatan,” tegas H. Munir mengutip kaidah fikih tasharruf al-imam yunauthu bil maslahah.
Sebagai langkah antisipasi, Kanwil Kemenag Jatim mengoptimalkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) serta Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin.
Di sisi lain, H. Munir juga membeberkan data yang cukup mengkhawatirkan terkait angka perceraian di Jawa Timur. Dari sekitar 270 ribu pasang yang menikah setiap tahunnya, angka perceraian di wilayah ini menyentuh kisaran 30 hingga 40 persen. Faktor dominan yang memicu keretakan rumah tangga tersebut adalah masalah ekonomi, ketimpangan mental, hingga tingginya angka pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Sinergi Bersama Parlemen untuk Menjangkau Wilayah Terpencil
Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Najib, menambahkan bahwa masifnya sosialisasi ini tidak lepas dari sinergi apik antara Kemenag dengan para wakil rakyat di Senayan, khususnya anggota Komisi VIII DPR RI asal Jawa Timur.
Dari total tujuh anggota Komisi VIII dari dapil Jatim, masing-masing mengampu beberapa titik kegiatan guna memastikan edukasi ini merata.
”Kenapa ini kita gerakkan masif, karena ternyata banyak di antara masyarakat kita, terutama daerah-daerah terpencil sana, yang pernikahannya banyak tidak tercatat,” ungkap Ahmad Najib.
Melalui sinergi lintas sektoral dan sosialisasi yang berkelanjutan ini, Kemenag Jatim optimis tingkat kesadaran hukum masyarakat akan semakin meningkat. Dengan begitu, setiap keluarga di Jawa Timur dapat memperoleh kepastian hukum, perlindungan yang layak, serta keutuhan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. (das)










