300 Peserta Gas Nikah di Hotel Crown Dibekali Bahaya Nikah Tak Tercatat
Tulungagung, ArahJatim.com – Praktik nikah siri masih menjadi bom waktu yang mengancam masa depan perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi negara, istri dan anak berpotensi kehilangan hak hukum, nafkah, hingga kepastian status ketika rumah tangga retak atau suami pergi tanpa tanggung jawab.
Persoalan krusial inilah yang menjadi sorotan utama dalam Sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Pengelolaan Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pembinaan Keluarga Sakinah di Hotel Crown Tulungagung, Senin (26/10/2026).
Kegiatan bertema “Beragama, Berdaya, Berdampak” ini dihadiri sekitar 300 peserta yang terdiri dari jajaran KUA, penghulu, penyuluh agama, hingga calon pengantin.
Nikah Siri Bukan Solusi, Justru Sumber Masalah Baru
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd. atau yang akrab disapa Gus An’im, menegaskan bahwa Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau Gas Nikah sengaja digencarkan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Menurutnya, masih banyak yang menganggap nikah siri sebagai jalan pintas menghindari zina, bahkan untuk melegalkan praktik poligami. Padahal dampak jangka panjangnya sangat merugikan.
“Kenapa supaya nikah ini dicatatkan? Untuk menghindari nikah siri. Karena dampak nikah siri, kalau memang mempunyai keturunan, ini sangat merugikan kepada ibu dan anak,” tegas Gus An’im di hadapan ratusan peserta.
Gus An’im mencontohkan kasus paling sering terjadi: suami meninggalkan istri dan anak tanpa kejelasan. Saat itu terjadi, istri yang dinikahi secara siri akan kesulitan menuntut hak nafkah, harta bersama, hingga hak waris dan akta kelahiran anak karena tidak memiliki bukti perkawinan yang sah di mata negara.
“Persoalannya bukan hanya status nikah, tapi soal nafkah, perlindungan anak, dan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Isbat Nikah Butuh Waktu, Pencatatan Sejak Awal adalah Kunci
Gus An’im mengakui, negara masih membuka jalan keluar melalui permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengesahan perkawinan. Namun jalur tersebut tidak mudah.
Prosesnya membutuhkan waktu, biaya, tenaga, dan kesiapan mental menghadapi sidang. Karena itu, pencegahan sejak awal jauh lebih baik daripada mengobati persoalan di kemudian hari.
“Maka dari itu, kenapa Gerakan Gas Nikah ini disosialisasikan, supaya terutama para ibu-ibu ini sadar diri bagaimana perempuan ini akan menjadi korban kalau nikah itu tidak dicatatkan di dalam lembaga negara,” pungkasnya.
Batas Usia 19 Tahun, Bukan Sekadar Aturan Administratif
Selain soal pencatatan, kesiapan membangun rumah tangga juga menjadi fokus sosialisasi.
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Hj. Musri, S.H., M.H., mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Aturan itu, kata Musri, bukan sekadar syarat di atas kertas. Di dalamnya terkandung aspek kematangan yang wajib dipenuhi calon pengantin.
“Kalau tidak diantisipasi, kita tidak akan menemukan kemaslahatan. Mengapa ada usia 19 tahun? Karena di situ ada aspek kematangan fisik, biologis alat reproduksi, kematangan psikis cara berpikir dan bertindak, kematangan sosial, hingga kematangan spiritual,” jelas Musri.
Menurutnya, tujuan pernikahan tidak boleh berhenti pada keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah saja. Lebih dari itu, keluarga harus menjadi keluarga maslahah, yaitu keluarga yang memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
“Perkawinan itu merupakan cikal bakal membentuk masyarakat yang hebat. Masyarakat yang hebat akan meningkat lagi menjadi bangsa. Kalau keluarganya hancur, maka bangsa itu secara otomatis juga akan ikut hancur,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat Tulungagung diharapkan tidak lagi menyepelekan pencatatan nikah. Mencatatkan pernikahan di KUA adalah bentuk perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, sekaligus fondasi awal membangun keluarga yang kuat, matang, dan bertanggung jawab. (das)










