​Cegah Tragedi Terulang, KAI Tutup Permanen Perlintasan Liar Lokasi Kecelakaan Commuter Line Dhoho di Kediri

oleh -
oleh

​Kediri, Arahjaitm.com — Langkah tegas diambil oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun pasca-insiden memilukan yang melibatkan KA 406 Commuter Line Dhoho di KM 172+5, petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Demi mengutamakan nyawa dan keselamatan warga, jalur perlintasan sebidang yang tidak terdaftar (liar) di lokasi tersebut kini resmi ditutup secara permanen.

​Aksi penutupan ini bukan sekadar formalitas. Petugas gabungan dari Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri langsung turun ke lapangan. Mereka mematok kawasan ruang milik jalur kereta api (Rumija) menggunakan batangan rel kokoh serta memasang penutup berlapis dari bantalan besi. Langkah ini dilakukan agar akses tersebut benar-benar mati dan tidak bisa lagi diterobos oleh kendaraan.

​Demi Nyawa dan Keselamatan Jalur Rel

​Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa perlintasan tanpa penjagaan dan tidak resmi selalu menyimpan potensi bahaya yang mengintai setiap saat. Satu kelalaian kecil di perlintasan liar bisa berdampak fatal, baik bagi pengemudi kendaraan maupun ratusan penumpang kereta api di dalamnya.

pasang iklan_rev3

​”Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari.

​Ia menambahkan, sterilisasi jalur merupakan proses vital agar perjalanan ular besi yang mengangkut ribuan nyawa setiap harinya tidak terganggu oleh potensi gangguan di sepanjang lintasan.

​Sinergi Lintas Instansi dan Dukungan Warga Lokal

​Upaya penutupan akses berbahaya ini merupakan buah dari kolaborasi ketat berbagai pihak. Penutupan berjalan kondusif berkat dukungan penuh dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, jajaran TNI dari Koramil Kras, Kepolisian Sektor (Polsek) Kras, hingga Pemerintah Desa Jambean.

​Kerja sama lintas sektoral ini membuktikan komitmen bersama bahwa keselamatan lalu lintas—baik rel maupun jalan raya—adalah urusan bersama yang tak bisa ditawar-tawar.

​Imbauan Tegas: Palang Pintu Hanya Alat Bantu, Kedisiplinan adalah Kunci

​Melalui momentum ini, KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau keras masyarakat agar tidak melanggar hukum dengan membuka kembali jalan pintas ilegal atau membuat jalur perlintasan liar baru. Selain sangat membahayakan nyawa, tindakan membuat jalur liar baru merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

​Tohari juga mengingatkan pesan penting bagi para pengguna jalan saat hendak melintasi perlintasan sebidang yang resmi.

​”Ingat, rumus dasarnya adalah BERHENTI, TENGOK KANAN-KIRI, pastikan aman, baru melintas. Dan yang paling penting, utamakan selalu perjalanan kereta api. Palang pintu lintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu,” jelasnya.

​Penutupan perlintasan liar di Kras ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan di jalan dimulai dari kesadaran pribadi. Menghargai aturan di perlintasan kereta api adalah bentuk kepedulian paling sederhana untuk menjaga nyawa sendiri dan orang lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.