Banyuwangi, ArahJatim.com – Nursyamsi, alias Sam, (34) warga jalan Samarinda, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi kini harus berurusan dengan polisi, Jumat (21/6/2019) siang. Kedoknya sebagai dukun palsu terendus setelah salah satu pasiennya melaporkan kerugian yang alami kepada pihak kepolisian Polsek Banyuwangi.
Menariknya orang yang menjadi korban penipuan adalah anggota polisi yang berdinas di Polres Banyuwangi. Dengan iming-iming sebuah pusaka dari bambu yang dianggap memiliki kekuatan gaib untuk menyembuhkan penyakit, aksi pelaku berhasil mengelabui korbannya untuk mengeluarkan sejumlah uang.
Baca Juga :
- Diduga Akan Semedi Di Tempat Keramat, Ini Yang Dialami Pemuda Asal Kota Blitar
- Kurang Dari 24 jam, Identitas Mayat Mr. X Akhirnya Terkuak
Selain itu, tersangka yang berkedok sebagai dukun palsu tersebut juga mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit termasuk sakit gigi tanpa sentuhan tangan dan bisa menurunkan ilmunya kepada salah satu anak korban yang sedang sakit gigi. Namun dengan syarat korban harus memberikan mahar senilai Rp 9,5 juta untuk benda pusaka dari bambu sebagai jimat.

Bukannya kesembuhan yang didapat, polisi yang menjadi korban penipuan malah menderita kerugian jutaan rupiah, sebab ilmu yang dijanjikan bisa diturunkan kepada anaknya tak kunjung datang.
Merasa tertipu, akhirnya polisi bernisial TH tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian. Selain mengamankan pelaku, Polsek Banyuwangi juga menyita barang bukti sebuah bambu, dan kwitansi pembayaran.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya hanya sekali. Atas perbuatanya, polisi menjerat dukun palsu berjenggot tersebut dengan pasal 378 pasal 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Ancamannya 4 tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki melakui Kanit Reskrim Ipda Nurmansyah. (ful)










