Kediri, ArahJatim.com – Legalitas dan keamanan bangunan SD Islam Kreatif The Naff yang berlokasi di wilayah Mojoroto, Kota Kediri, kini tengah menjadi perbincangan hangat. Sekolah yang telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun ini diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggar spesifikasi teknis konstruksi.
Persoalan ini mencuat seiring dengan kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan para siswa yang beraktivitas di dalam gedung berlantai tiga tersebut.
Dugaan Pelanggaran Izin PBG dan Tata Ruang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional sekolah yang beralamat di Jl. Ahmad Dahlan Mojoroto Gg. VII Barat No.9 ini diduga berjalan tanpa pemenuhan kewajiban administratif yang lengkap. Padahal, PBG merupakan syarat mutlak bagi setiap bangunan gedung di Indonesia guna memastikan standar keamanan dan fungsi bangunan terpenuhi.
Tak hanya soal izin dasar, bangunan The Naff juga diindikasikan menabrak aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Pelanggaran KDB ini berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan di sekitar lokasi sekolah, termasuk sistem resapan air dan kepadatan tata ruang kota.
Kualitas Konstruksi Jadi Ancaman Keselamatan Siswa
Kekhawatiran publik kian memuncak setelah muncul temuan lapangan terkait kondisi fisik gedung. Struktur bangunan tiga lantai tersebut disinyalir tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang memadai.
Pantauan di lokasi menunjukkan kesan bangunan yang kurang kokoh, yang secara langsung mengancam keselamatan guru dan peserta didik.
”Strukturnya tampak meragukan untuk bangunan setinggi itu. Tentu kita khawatir, apalagi ini digunakan untuk aktivitas anak-anak setiap hari,” ujar salah satu warga yang memantau perkembangan bangunan tersebut.
Pihak Sekolah Memilih Bungkam
Saat dimintai konfirmasi terkait rentetan dugaan pelanggaran tersebut, pihak manajemen sekolah cenderung tertutup. Kepala SD Islam Kreatif The Naff Kediri, Vicka Bella Fahira, S.M., M.Pd., enggan memberikan keterangan mendalam mengenai legalitas gedung yang dipimpinnya.
”Mohon maaf, saya tidak berwenang. Harus koordinasi dengan pihak yayasan terlebih dahulu, atau bisa langsung ke pihak yayasan,” jawabnya singkat saat ditemui media.
Sikap tertutup ini justru memperkuat spekulasi negatif di masyarakat mengenai adanya persoalan administratif maupun teknis yang sengaja ditutupi oleh pihak pengelola.
Desakan Audit dari Instansi Terkait
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa sekolah tersebut memang sudah aktif sejak tahun 2024 dan menampung siswa jenjang TK hingga SD. Namun, perihal legalitas bangunan, warga mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan.
Kini, desakan publik mulai mengarah kepada Pemerintah Kota Kediri dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan audit lapangan. Jika terbukti melanggar UU Bangunan Gedung, pihak yayasan terancam sanksi administratif berat hingga penghentian operasional atau pembongkaran gedung demi menjamin keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan pengelola The Naff belum memberikan pernyataan resmi mengenai keabsahan izin dan kelayakan konstruksi gedung mereka.










