Kediri, ArahJatim.com – Teka-teki kelanjutan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang sempat mangkrak kini mulai menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri secara resmi menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan “wajah kota” tersebut demi kepentingan publik, meskipun diwarnai ketimpangan klaim nilai proyek dengan pihak kontraktor.
Dalam konferensi pers terbaru, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, ST, MM, menegaskan bahwa Pemkot memprioritaskan langkah hukum yang transparan dan akuntabel.
Menghormati Putusan MA dan Hasil Audit Objektif BPKP
Pemkot Kediri menyatakan sikap patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase terkait sengketa dengan kontraktor. Mengingat putusan tersebut tidak merinci nominal pembayaran, Pemkot mengambil langkah preventif dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit objektif.
”Melalui Inspektorat, kami memohon audit kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk meninjau nilai pembayaran secara profesional,” ujar Endang Kartika Sari.
Selisih Anggaran Rp9 Miliar: Klaim Kontraktor vs Fakta Lapangan
Hasil audit BPKP yang dirilis pada 19 Desember 2025 menunjukkan angka yang cukup mengejutkan jika dibandingkan dengan tuntutan kontraktor. Berdasarkan asesmen teknis terkait mutu dan volume pekerjaan:
- Hasil Audit BPKP: Nilai pekerjaan layak bayar sebesar Rp6,67 miliar.
- Tuntutan Kontraktor: Meminta pembayaran sebesar Rp16,22 miliar.
Terdapat selisih fantastis sekitar Rp9 miliar. Perbedaan mencolok ini salah satunya dipicu oleh temuan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur yang menyebutkan bahwa kualitas bangunan di lapangan berada di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan.
”Kenyataannya, mutunya di bawah spesifikasi. Ini sudah dibuktikan oleh beberapa pihak. Kami menawarkan hasil audit BPKP, namun pihak kontraktor secara resmi menolak tawaran tersebut pada 26 Januari 2026,” tambah Endang.
Opsi Perbaikan Struktur dan Masalah Estetika
Persoalan bukan hanya pada angka, melainkan kualitas fisik bangunan. Hasil tinjauan teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian standar pada bagian kolom dan lantai. Pemkot kini dihadapkan pada dua pilihan sulit: pembongkaran atau perkuatan struktur.
”Jika dilakukan perkuatan dengan penebalan balok dan kolom, maka sisi arsitekturalnya akan hilang. Padahal Alun-Alun ini didesain dengan nilai estetika tinggi,” jelas perwakilan Pemkot Kediri.
Menariknya, pihak kontraktor lama sebelumnya sempat menyatakan kesediaan secara tertulis untuk memperbaiki cacat mutu tersebut. Namun, jika kesepakatan buntu, Pemkot tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tender ulang sesuai regulasi.
Kawalan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Target Tuntas 2026
Demi menjamin kepastian hukum, Pemkot Kediri telah meminta Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Langkah tegas juga telah diambil dengan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kediri terkait kesediaan pemerintah melaksanakan putusan MA sesuai hasil audit yang ada.
Saat ini, Pemkot juga telah mencairkan jaminan bank garansi senilai Rp898 juta dari Bank Jatim ke Kas Daerah (RKUD).
Target Besar: Pemkot Kediri menargetkan pembangunan Alun-Alun rampung sepenuhnya pada tahun 2026.
”Alun-alun ini fasilitas umum, masyarakat sudah menunggu. Kami akan mengambil langkah selanjutnya agar pembangunan segera tuntas dan bisa dinikmati warga Kota Kediri,” pungkas Endang menutup keterangannya.










