Setiap Pekerja Apapun Statusnya Berhak Dapatkan THR

oleh -
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/46906706075_4e93da5d18_b.jpg
YLBHI-LBH Surabaya bersama DPW-FSPMI Jatim dan KRPI Jatim, resmi membuka posko THR 2019 di kantor YLBHI-LBH Surabaya pada hari Kamis (9/5/2019). (Foto: arahjatim.com/fik)

Surabaya, ArahJatim.com – Setiap pekerja apapun statusnya, mereka berhak mendapatkan tunjangan hari raya, (THR). Ini dikarenakan hak dari seorang pekerja adalah mendapatkan upah dan tunjangan.

Hal itu diungkapkan Perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI), Nuruddin saat launching posko THR di kantor YLBHI-LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019).

“Ini yang perlu digaris bawahi, apapun status pekerja itu, baik itu kontrak, outsourcing, PPJB, pemborong, magang, harian lepas, mereka semua berhak mendapatkan THR”, ucap Nuruddin.

pasang iklan_rev3

“Selama ini yang berpotensi paling banyak dilanggar dalam pencairan THR adalah pekerja outsourcing, pekerja PPJB, dan pemborong, ini yang selama ini banyak dilanggar haknya oleh perusahaan” tambahnya.

Nurudin menyebut perusahaan yang melanggar itu selalu berdalih bahwa perusahaan tidak menyediakan anggaran THR untuk para pegawainya.

“Terserah itu alasan mereka, yang jelas apapun status pekerjaan mereka, pekerja outsourching, harian lepas, pemborong, mereka layak untuk mendapatkan THR,” tegas Nuruddin.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Surabaya, bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, resmi membuka posko THR 2019 di kantor YLBHI-LBH Surabaya pada hari Kamis (9/5/2019)

Rencananya posko ini didirikan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini tidak mendapatkan haknya dengan baik dalam hal pencairan THR.

Posko ini rencananya akan dibuka sampai 31 Mei 2019 atau H-7 hari raya di kantor YLBH-LBH Surabaya. (fik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.