Live TikTok ‘Siksa Diri’ di Simpang Lima Gumul Dibubarkan, Satpol PP Kediri: Meresahkan!

oleh -
oleh

Kediri, Arahjatim.Com – Kawasan ikonik Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri mendadak heboh. Bukan karena atraksi wisata, melainkan aksi seorang konten kreator perempuan yang nekat melakukan siaran langsung (live) TikTok dengan konten ekstrem yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

​Aksi perempuan berinisial D (25) asal Tulungagung tersebut akhirnya terhenti setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri turun tangan melakukan penertiban pada Minggu (11/1/2026) sore.

​Modus Challenge ‘Siksa Diri’ Demi Saweran Online

​Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari aduan masyarakat yang merasa risih dengan aktivitas akun TikTok @DitaGemoy. Kreator tersebut diketahui melakukan siaran langsung hingga dua kali sehari di area publik SLG.

pasang iklan_rev3

​Dalam aksinya, D meminta gift atau saweran dari penontonnya. Sebagai imbalannya, ia bersedia melakukan tantangan (challenge) fisik yang tidak wajar.

​”Challenge-nya berupa tindakan seolah-olah menyiksa atau menyakiti diri sendiri, seperti memukul tubuh menggunakan alat-alat dapur. Ini jelas tidak pantas dilakukan di ruang publik,” tegas Kaleb, Selasa (14/1/2026).

​Dampak Psikologis bagi Pengunjung dan Anak-anak

​Meski aktivitas utama terjadi di ranah digital, Satpol PP menyoroti dampak nyata secara offline di lokasi kejadian. Mengingat SLG adalah pusat keramaian keluarga, aksi tersebut dikhawatirkan memberi pengaruh buruk bagi pengunjung, terutama anak-anak.

​”Secara online memang di luar kewenangan kami. Tapi secara offline, perbuatannya dapat memengaruhi psikologis penonton yang melihat langsung. Ini bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” tambah Kaleb.

​Pihak otoritas menilai tindakan D berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

​Peringatan Keras: Ruang Publik Bukan Panggung Bebas Aturan

​Setelah diamankan, petugas segera menghentikan aktivitas siaran tersebut dan memberikan edukasi serta peringatan keras kepada pelaku. Satpol PP meminta agar kreativitas digital tidak mengabaikan norma dan etika sosial yang berlaku.

​”Kami minta yang bersangkutan tidak lagi membuat konten TikTok dengan muatan seperti itu di ruang publik Kabupaten Kediri,” pungkas Kaleb.

​Kejadian ini menjadi pengingat bagi para konten kreator bahwa ruang publik memiliki aturan main yang harus dihormati. Kreativitas seharusnya membangun citra positif lokasi wisata, bukan justru menciptakan keresahan bagi masyarakat luas.

No More Posts Available.

No more pages to load.