Kediri, ArahJatim.com – Munculnya ‘Surat Kesepakatan Bersama’ yang dibuat oleh sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencabulan di Kediri memicu reaksi keras dari pendamping sekaligus kuasa hukum korban. Mereka menduga surat tersebut berpotensi mengarah pada intimidasi, dan berjanji akan menempuh jalur hukum terhadap inisiatornya.
Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh Supriyo, Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan (SaroJa) yang mewakili kuasa hukum korban, saat ia mendatangi Mapolres Kediri Kota pada Senin (8/12/2025).
Kekecewaan di Mapolres
Mantan aktivis ’98 yang akrab disapa Priyo ini, dengan nada kecewa, langsung menuju ruangan Kanit PPA Mapolres Kediri Kota. Kedatangannya bertujuan mengklarifikasi pemanggilan korban dan orang tuanya untuk dimintai keterangan, namun yang menjadi fokus utama adalah keberadaan surat kesepakatan kontroversial tersebut.
”Kami sangat kecewa dan tidak segan-segan akan melaporkan siapa saja yang menginisiasi terbitnya surat itu,” tegas Priyo. Ia menekankan bahwa kasus pidana tidak bisa diselesaikan dengan ‘surat damai’.
”Tidak boleh itu terjadi, kalau memang itu nanti ada perbuatan intimidasi terhadap korban dan keluarga korban, maka kami selaku kuasa akan melaporkan hal tersebut,” tandasnya.
Diskusi Keras dan Sorotan APBD
Di saat yang bersamaan, Supriyo juga bertemu dengan Zaki Zamani dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota Kediri. Pertemuan tersebut seketika berubah menjadi diskusi yang disebut-sebut berlangsung “keras” mengenai penanganan kasus ini.
Menariknya, Priyo secara langsung menyampaikan pesan keras kepada Zaki agar mempertimbangkan untuk “membubarkan” Tim Reaksi Cepat (TRC) atau Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Alasannya, tim tersebut dinilai tidak efektif dan hanya “menyedot” keuangan APBD Pemerintah Kota Kediri.
Insiden ini menggarisbawahi ketegangan antara kuasa hukum korban yang menuntut proses hukum berjalan lurus, dan pihak-pihak yang diduga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar jalur resmi melalui ‘surat kesepakatan bersama’.
Sementara itu Zaki Zamani, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Kediri, menyampaikan rasa prihatin dan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
“Kami sangat prihatin dan merasa miris adanya kejadian ini. Kasus ini sekarang telah ditangani oleh Unit PPA Polres Kediri Kota. Semoga korban segera mendapat keadilan,” ujar Zaki.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat untuk memastikan pemulihan korban berjalan menyeluruh.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi medis maupun sosial, serta pemulihan berkelanjutan. Hari ini pun psikolog kami sudah memberikan treatment kepada korban,” tambahnya.
DP3AP2KB Kota Kediri menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan tuntas. (das)










