Kediri, ArahJatim.com —Babak baru dalam persidangan perdata sengketa tanah warisan dengan Nomor Perkara: 121/Pdt.G/2025/PN.Gpr di Pengadilan Negeri (PN) Kediri memanas. Agenda pemeriksaan pembuktian surat pada Rabu, 3 Desember 2024, justru memunculkan dugaan serius tentang manipulasi dan pemalsuan dokumen yang diajukan pihak Tergugat.
Gugatan yang dilayangkan ahli waris almarhum Ponidjo, Putri Indah Lestari (Penggugat), melawan Watik Setiyowati (Tergugat I) dan Andra Trisna Kurniawan (Tergugat II)—warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol—kini berpotensi melebar dari ranah perdata ke pidana.
Kwitansi Jual Beli Jadi Sorotan: Tanda Tangan Ayah Penggugat Dinilai Janggal
Kuasa hukum Penggugat, Agus Setiawan, S.Pd., S.H., atau akrab disapa Mas Iwan, menegaskan bahwa timnya telah menemukan kejanggalan substansial pada dokumen-dokumen milik Tergugat. Salah satu bukti utama yang dipersoalkan adalah kwitansi jual beli yang menjadi dasar penguasaan tanah dan bangunan sengketa.
- Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan: Mas Iwan menyoroti adanya ketidaksesuaian mencolok pada bentuk, pola goresan, dan karakteristik tanda tangan ayah Penggugat yang tercantum dalam kwitansi, jika dibandingkan dengan tanda tangan aslinya.
- “Perbedaan yang bersifat prinsipil ini memperkuat dugaan bahwa dokumen dimaksud merupakan hasil pemalsuan, atau setidak-tidaknya telah mengalami manipulasi,” tegasnya.
Keterangan Saksi dari Perangkat Desa: Menandatangani Tanpa Menyaksikan Transaksi
Selain tanda tangan pewaris, keabsahan tanda tangan saksi yang tertera dalam kwitansi juga dipertanyakan. Saksi yang dimaksud adalah oknum perangkat Desa Grogol.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Penggugat, saksi tersebut membenarkan bahwa tanda tangan itu miliknya, namun mengaku tidak menyaksikan proses jual beli secara langsung. Ia hanya diminta menandatangani kwitansi tanpa hadir dalam transaksi apapun.
”Temuan ini semakin menguatkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pembuatan dokumen,” ujar Mas Iwan.
Dua Langkah Hukum Disiapkan: Perdata dan Pidana
Mas Iwan menyatakan bahwa dugaan pemalsuan surat merupakan tindak pidana serius sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh dua langkah hukum sekaligus:
- Keberatan Resmi di Persidangan: Menyampaikan keberatan resmi kepada Majelis Hakim agar dugaan pemalsuan ini dipertimbangkan secara serius dalam penilaian alat bukti.
- Laporan Pidana ke Polisi: Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada pihak Kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.
Komitmen pihak Penggugat adalah memastikan proses hukum berjalan transparan, bersih, dan menjunjung tinggi asas keadilan, mengingat gugatan ini didasari rasa dirugikan atas dugaan penguasaan sepihak atas aset warisan tanpa dasar hukum yang sah.










