6,5 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sabu seberat 6,5 kilogram dan 1.660 butir pil ekstasi berhasil dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuban Tanjung Perak.

Barang haram itu dimusnahkan sebagai barang bukti narkoba selama 3 bulan sejak Oktober hingga Desember 2021.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 57 tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu (22/12).

pasang iklan_rev3

Anton mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai.

“Hadir dalam kegiatan ini BNNK Surabaya, Kejari Surabaya, serta para pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Anton.

Jika dinominalkan, kata Kapolres, barang bukti tersebut mencapai kurang lebih Rp.6,5 Miliar.

Kapolres memastikan dengan dimusnahkannya narkoba berarti pihaknya telah menyelamatkan jutaan orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat.

“Untuk sabu tersebut pengiriman dari luar negeri yaitu Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19,” tandas Kapolres.

AKBP Anton berharap dengan pemusnahan barang bukti narkoba bisa menyelamatkan atau mencegah peredaran narkoba yang begitu besar, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.