Disnakertran Tulungagung Tegaskan JHT dan JKP, Program Rasional

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Bergulirnya opini yang saat ini terjadi hampir di seluruh media,terkait JHT dan JKP adalah sebuah pembelajaran, yang harus direspon positif.

Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung , secara institusional menyatakan program itu adalah hal yang rasional.

Seperti yang saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan baru mengenai jaminan hari tua untuk para pekerja. Peraturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sekaligus merivisi dan mengganti peraturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015..

pasang iklan_rev3

Bupati Tulungagung , melalui kadin Nakertran, Agus Santosa, membenarkan hal itu, dalam keterangan tertulisnya kepada ArahJatim.com.

” Terkait dengan jaminan hari tua (JHT), pemerintah telah mengantisipasi dengan program yang lebih rasional yaitu JHT diberikan setelah umur 56 tahun. Terkait jaminan hari tua, lanjut Agus, ada 4 perbedaan antara Permenaker No.19 Tahun 2015 dengan Permenaker No.2 Tahun 2022. Yang pertama jika di Permenaker No.19 Tahun 2015 masih berlaku saat masa transisi sampai 3 Mei 2022, sedangkan Permenaker No.2 Tahun 2022 pemberlakuannya mulai 4 Mei 2022.”, Tulis Agus.

Dengan adanya opini publik bahwa JHT tidak bisa bisa dicairkan 100%, itu tidak benar. Karena Kemenaker telah merilis bahwa JHT masih bisa dicairkan 100% sampai 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No.19 Tahun 2015 terpenuhi. (dni)

No More Posts Available.

No more pages to load.