Tulungagung, ArahJatim.com – Pengurangan masa hukuman bagi pelanggar hukum adalah sesuatu yang sangat berharga. Momen Lebaran bagi yang beragama Islam, adalah suatu yang diharapkan.
Situasi seperti ini juga menjadi perhatian baik Lapas sebagai lembaga atau person, sebagai penerima remisi, untuk pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 492 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus (Keagamaan) atau remisi hari raya idul fitri. Dari jumlah WBP yang diusulkan terdiri dari 254 WBP perkara narkoba dan 238 WBP perkara pidana umum.
Kepala Lapas kelas IIB Tulungagung, melalui Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung Imam Fahmi, menjelaskan itu kepada awak media, Sabtu, 16/4/2022.
Remisi Idul fitri, lanjut Imam, tahap pertama telah diusulkan sebanyak 236 orang, kemudian tahap selanjutnya diusulkan 256 orang. Dan 205 WBP sisanya tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat menerima remisi.
” Untuk tipikor tidak ada, karena tidak ada yang memenuhi syarat, karena harus membayar denda maupun uang pengganti syarat itu yang agak berat. WBP perkara tipikor di Lapas kelas IIB Tulungagung ada 7 orang dan semuanya tidak ada yang dapat remisi”,papar Imam.
Saat ini, sampai berita ini naik, jumlah WBP lapas sebanyak 697 orang, dan 353 orang adalah WBP perkara narkoba.(dni)











