Warga Rusun Romokalisari Dipenjara Setelah Bantu Tetangga Open BO

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Niat hati ingin membantu tetangga tapi kenyataan yang ia lakukan malah berlawanan dengan hukum. Akhirnya, perempuan asal Romo Kalisari Surabaya, kini hanya bisa meratapi dan pasrah saat dijebloskan sel tahanan. Perempuan itu bernama Setyowati (27), asal Rusun Romokalisari Surabaya.

Tersangka Setyowati ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya lantaran terbukti memperdagangkan anak dan atau mengeksploitasi anak secara ekonomi atau seksual.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka ini merupakan tetangga korban, dimana tersangka menawari korban agar mau melakukan open BO, kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut. “Ada tamu yang dicarikan lansgung oleh tersangka dan ada yang korban mencari sendiri,” ucap Mirzal Maulana.

pasang iklan_rev3

Lanjut Mirzal Maulana, para tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun, dan dari tiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50 ribu per orang.

Terkadang, uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis agar nantinya bisa dibuat beli hp baru.

“Korban sudah melayani 5 orang dan akhirnya pada 30 Januari 2021 digerebek oleh warga rusun yang mulai curiga dengan seringnya banyak laki-laki yang gonta ganti datang ke rusun milik tersangka (ST,red),” sebut Mirzal.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat anggota Polsek Benowo mendapat laporan bahwa telah diamankannya seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual bersama dengan seorang perempuan dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari.

“Kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Benowo datang dan membawa ke Kantor polisi untuk diambil keterangannya. Kemudian menyerahkan ke unit PPA polrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti,” pungkas Mirzal.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat Pasal 2, pasal 17 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.