Izin Tinggal Kadaluwarsa, WN Pakistan Dideportasi

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial AA, dideportasi oleh Kantor Imgrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya. Laki-laki berusia 41 tahun itu dideportasi lantaran masa izin tinggal kunjungannya telah habis.

“Telah melebih batas masa tinggal di Indonesia. Sudah melebihi batas selama 130 hari lamanya, maka harus dilakukan tindakan deportasi,” ujar Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono saat jumpa pers, Rabu (2/2).

Wawan menuturkan, petugas imigrasi melakukan kegiatan yang melakukan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebihi izin masa tinggal. AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang menjadi penjamin ialah istrinya.

pasang iklan_rev3

“ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020, dan berlaku sampai dengan 4 September 2021,” katanya.

Selama berada di Indonesia, AA mengaku tinggal di Lakarsantri Surabaya.

Akibat kesalahannya, AA akan dideportasi pada Kamis (3/2) melalui Bandara Seokarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan.

Diketahui, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin ialah istrinya, SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020.

Pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya
dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020.

Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020. Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. AA dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.