Kediri, ArahJatim.com — Di balik etalase berdebu dan rak-rak kayu yang penuh jajanan anak-anak, warung-warung kelontong di Kota Kediri diam-diam memegang peran besar dalam menjaga kesehatan ekonomi bangsa. Mereka bukan sekadar tempat belanja harian, tapi juga garda terdepan dalam melawan peredaran rokok ilegal.
Hal itulah yang ditegaskan Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada Selasa (29/7/2025). Bertempat di kawasan wisata Goa Selomangleng, sebanyak 50 pemilik warung dari Kelurahan Campurejo dan Pojok, Kecamatan Mojoroto, berkumpul—bukan untuk berdagang, melainkan belajar.
Warung yang Menghidupi, Bukan Membodohi
Mbak Wali, begitu ia akrab disapa, membuka sambutan dengan penuh empati. Ia tahu betul bagaimana perjuangan para pemilik warung menghidupi keluarga. “Toko-toko kelontong panjenengan adalah nadi perekonomian di sudut-sudut kota ini,” ucapnya.
Namun, ada bahaya yang mengintai: rokok ilegal. Ia menyebutkan berbagai bentuknya—mulai dari yang polos tanpa pita cukai, berpita palsu, hingga yang salah peruntukannya. Rokok-rokok ini, katanya, ibarat benalu yang menggerogoti pohon pembangunan.
“Setiap batang rokok ilegal yang dijual, sama saja memotong rantai manfaat yang seharusnya kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Dari Rokok Legal, Untuk RSUD dan Jalan Rusak
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kata Mbak Wali, menjadi salah satu bukti bagaimana hasil cukai bisa diolah menjadi program nyata. RSUD Gambiran dan Kilisuci bisa memperbaiki layanan, jalan-jalan berlubang bisa ditambal, bahkan bantuan modal untuk UMKM juga digelontorkan—semuanya berkat rokok legal.
Karena itu, saat mendapati data bahwa per Juni 2025 masih ada 40 penindakan terhadap rokok ilegal di Kediri, termasuk temuan 2.020 batang di Kecamatan Mojoroto, ia tak bisa tinggal diam. Ia sebut peredaran rokok ilegal bukan hanya terjadi secara langsung, tapi juga menjalar lewat marketplace.
Undang-Undang Bukan Mainan
Kepada para pemilik warung, Mbak Wali mengingatkan: jangan anggap sepele. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengancam pelanggar dengan pidana. Ia meminta warga segera melapor jika ada yang mencoba menitipkan atau menjual rokok ilegal—baik ke KPP Bea Cukai maupun Satpol PP.
“Panjenengan semua ini bukan cuma pedagang. Panjenengan juga pejuang. Yang ikut menjaga hukum, ikut membangun kota,” katanya tegas, disambut anggukan para peserta.
Perempuan-perempuan yang Tak Gentar
Di antara para peserta, terlihat sosok Bu Sumiati (52), pemilik warung di Kampung Dalem. Setiap hari ia membuka lapaknya sejak subuh. Dalam sosialisasi ini, ia baru tahu bahwa ada jenis rokok yang bahkan pita cukainya pun bisa palsu.
“Kadang ada yang nawari, katanya murah. Tapi saya takut,” katanya lirih. Setelah ikut sosialisasi, ia mengaku lebih paham dan makin yakin untuk menolak. “Daripada masuk penjara, mending rugi dagangan satu-dua hari,” ujarnya.
Kota Patuh, Kota Maju
Kegiatan ini diisi narasumber dari KPP Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polres Kediri Kota. Hadir pula Kepala Bea Cukai Ardiyatno, Kasatpol PP Syamsul Bahri, Camat Mojoroto Bambang Tri, dan undangan lainnya.
Sosialisasi ini bukan yang pertama. Sebelumnya juga dilakukan di wilayah Pesantren dan Kota. Perlahan tapi pasti, Pemkot Kediri ingin mengedukasi setiap penjuru kota agar sadar: rokok ilegal bukan hanya urusan bea cukai, tapi juga soal masa depan kota.
“Mari kita jadikan Kota Kediri sebagai contoh kota yang patuh hukum dan berdaya saing tinggi,” tutup Mbak Wali.






