Surabaya, ArahJatim.com – Konferensi pers yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak kali ini menampilkan hasil penangkapan terhadap kasus kriminalitas maupun narkoba selama 6 pekan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan jika hasil ini merupakan bagian dari pengamanan dan kenyamanan yang dilakukan polisi untuk masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Anton didampingi Kasatreskrim AKP Giadi Nugraha, dan Kasatresnarkoba Iptu Hendro Utaryo. Turut hadir dalam kegiatan ini kepala Bea Cukai Tanjung Perak bersama sejumlah staf.
Selama pengungkapan kasus 6 pekan, jumlah tersangka sebanyak 38 tersangka. Masing-masing terdiri dari 19 tersangka kasus narkoba dan 19 tersangka kasus kriminalitas.
“Ada satu kasus menonjol dari Resnarkoba. Dimana kami bekerjasama dengan Bea Cukai mengamankan barang ekspedisi berisi narkoba yang dikirim dari Malaysia menuju Sampang, Madura. Tersangka 2 orang sudah diamankan,” ujar Kapolres Anton.
Barang bukti dan para tersangka juga turut dihadirkan termasuk satu buah truk kasus curas.
“Untuk truk adalah barang bukti kasus curas. Sopir truk dianiaya kemudian barang-barang berharganya dirampas. Termasuk truk yang bermuatan garam,” jelasnya.
Saat ditanya kondisi Kamtibas selama beberapa pekan terakhir, Kapolres Anton menyampaikan rata-rata kasus curanmor 5 kejadian dalam sebulan. Sementara untuk kasus curas 2 kejadian dan curat nihil.
“Untuk ungkap kasus ini adalah kejadian-kejadian yang lalu dan baru-baru ini berhasil terungkap,” ujarnya.










