Surabaya, ArahJatim.com – Penyelenggaraan event olahraga pacuan kuda tingkat nasional piala Tiga Mahkota atau Triple Crown seri II di Kabupaten Pasuruan tanggal 21-22 Mei 2022 di tengah wabah Penyakit Kuku dan Mulut (Mulut) pada sejumlah daerah di Jatim hanya tinggal mengitung hari.
Namun ironisnya, hingga saat ini pihak Panitia Penyelenggara (Panpel) belum juga mengantongi izin dari pihak Kepolisian. Hal ini diungkapkan Dirintelkam Polda Jatim, Kombes Pol Dekanan Eko Purwono kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
“Tak keluarnya surat rekomendasi tersebut bisa berujung pada pembatalan acara pacuan kuda di daerah Kejayan, Pasuruan itu. Namun keputusan pembatalan itu masih menunggu keputusan Ditjen PKH Kementerian Pertanian,” beber Deka.
Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak ini menyebut, Polda Jatim akan menunggu surat rekomendasi dari Ditjen PKH Kementan untuk mengeluarkan izin rekomendasi.
“Kalau Ditjen PKH tidak mengeluarkan izin, maka pihak kami juga tidak. Rujukannya di sana,” katanya.
Sehari sebelumnya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur (Jatim) telah mengirim surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Pasuruan perihal pagelaran pacuan kuda tersebut agar dibatalkan atau ditunda.
Surat YLPKI Jatim itu menanggapi rencana kegiatan pacuan kuda di tengah kecemasan wabah penyakit menular yang menjangkiti hewan berupa PMK sebagaimana dilaporkan Dinas Peternakan (Disnak) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kepada Gubernur Jatim tanggal 5 Mei 2022 lalu.
“Kami sudah kirim suratnya via pos,” kata Ketua YLPKI Jatim, Said Sutomo, Selasa (17/5).
Ia menambahkan, aparat keamanan harus mendukung jargon Presidensi G20 tetap eksis di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan cara menutup arena pacuan kuda tersebut guna mencegah pacuan kuda atau hewan lainnya yang dilaksanakan secara ilegal,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Daniel Rohi menyampaikan alangkah lebih baik jika event itu ditunda terlebih dahulu, mengingat penyebaran virus PMK yang belum juga usai.
“Jawa Timur kan lagi di posisi puncak penyebaran PMK. Oleh sebab itu, hal-hal yang terkait pergerakan hewan ternak itu perlu dibatasi dulu,” kata Daniel beberapa waktu silam.
Wacana penundaan kejuaraan pacuan kuda itu, lanjut Daniel karena melihat situasi yang tidak kondusif untuk hewan ternak sendiri.
“Potensi terjangkitnya PMK pada hewan ternak menurut Daniel tengah meninggi,” ujarnya mengingatkan.
Kuda Termasuk Hewan Riskan Terjangkit PMK
Sementara itu Prof. Komang Wiarsa Sardjana, Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (17/5/2022) menyatakan kuda termasuk hewan ternak yang dapat terjangkit PMK.
Prof. Komang berpesan bila pacuan kuda di Kabupaten Pasuruan itu tetap digelar harus benar-benar disiapkan secara matang dan benar untuk antisipasi wabah PMK.
“Tentunya juga harus ada yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 9 Mei 2022 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) Pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.










