Kediri, ArahJatim.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial WQ dan Read more
Topik: Vonis Pengadilan dan Deportasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






