Tulungagung, ArahJatim.com – Kejaksaan Negeri Tulungagung hari Senen, 21/02/2022, telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp. 200.000.000,- dari terpidana JH melalui keluarganya. Read more
Topik: Hukuman Pokok
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






