Pamekasan, Arahjatimcom – Direktur CV. Dzarrin Putra Utama akhirnya dijemput paksa Oleh Timsus Satreskrim Polres Pamekasan setelah beberapa mangkir kali mamgkir dari surat pemanggilan. Buntut dari kasus dugaan perusakan lahan dan pohon milik warga di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

AKP. Yoyok Hardianto, S.H., M.H.Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengatakan bahwa penangkapan ini terpaksa dilakukan oleh timsus setelah mangkir beberapa kali dari surat pemanggilan penyidik. Selasa(11/08/2026)
“Timsus kami lakukan penjemputan paksa yang bersangkutan dengan jenis kelamin Perempuan dengan inisial ‘M’, dikabupaten gersik pada Selasa pagi, karena yang bersangkutan selalu mangkir dari surat panggilan penyidik dan untuk sementara status yang bersangkutan sampai saat ini sebagai saksi”, ujarnya.
“kami akan melakukan penyidikan dan penyelidikan yang lebih intensif untuk nantinya dapat segera melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pengrusakan lahan milik warga sekitar, akibat dari pelebaran jalan yang dilakukan oleh proyek tersebut”, tegasnya
“Untuk info atau hasil dari penyodikan dan penyelidikan nanti akan kita infokan lebih lanjut kepada awak media,” imbuhnya. (Ndra).










