Banyuwangi, ArahJatim.com – Seorang pelaku yang diduga sebagai perakit bom ikan atau bondet di Banyuwangi, berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Banyuwangi, Senin (9/12/2019) siang. Pelaku yang berinisial AB tersebut adalah warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sedikitnya empat buah bondet siap ledak. Tidak hanya digunakan untuk mengebom ikan, bondet-bondet hasil rakitan pelaku juga diindikasi digunakan untuk kejahatan lain seperti perampokan.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjadi peracik bom karena terlilit hutang kepada temannya.
“Saya terpaksa menekuni pekerjaan ini karena saya punya hutang dan harus segera dibayarkan. Kalau tidak segera membayar saya akan dilaporkan polisi dengan kasus penipuan. Sebenarnya saya sangat takut dengan usaha ini, takut meledak juga. Tapi gimana lagi karena kebutuhan. Bom ikan buatan saya ini belum sempat terjual karena pembelinya belum juga mengambil hanya janji-janji saja,” dalih pelaku AB di hadapan Kapolresta Banyuwangi.
Baca juga:
- Pasca-Ledakan Di Pospam Kartasura, Pengamanan Pelabuhan ASDP Ketapang Diperketat .
- Antisipasi Serangan Bom Bunuh Diri, Polres Blitar Kota Perketat Penjagaan.
- Densus 88 Anti-Teror Amankan Tiga Terduga Teroris Di Blitar.
Namun demikian pihak kepolisian tidak percaya begitu saja. Sebab menurut keterangan polisi pengakuan pelaku hanya alasan yang mengada-ada agar tidak ditangkap polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku bukanlah pemain baru, ternyata pelaku sudah setahun lebih menekuni bisnis berbahaya menjadi perakit bom ikan. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas adanya aktivitas pembuatan bom ikan di rumah pelaku.
Warga khawatir jika bom ikan yang dirakit di rumah pelaku sewaktu-waktu bisa meledak dan melukai warga sekitar. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan sekaligus berhasil menyita sedikitnya empat buah bondet siap ledak yang terbuat dari botol plastik berisi mesiu.

Meski terlihat sederhana, satu bondet yang bisa meledak dengan alat detonator tersebut memiliki daya ledak cukup tinggi yang tidak hanya mematikan ikan, tapi juga bisa merusak terumbu karang di laut. Bom rakitan tersebut dijualnya dengan harga Rp 300 ribu per unitnya.
Tidak hanya dipasarkan di Banyuwangi, bom ikan itu juga dipasarkan di wilayah Jember, Situbondo hingga Bondowoso dan sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada sejumlah wartawan. (ful)










